Peluk Haru Warnai Penghentian Penuntutan 2 Perkara di Wilkum Kejati Sumut

Sebarkan:

 



Dokumen foto penghentian penuntutan 2 perkara dari Kejari Tebing Tinggi dan Batubara lewat pendekatan RJ. (MOL/Pnkm)



MEDAN | Peluk haru mewarnai penghentian penuntutan salah satu dari 2 perkara tindak pidana, lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum (Wilkum)  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan  Rabu (23/2/2023) siang tadi mengatakan, kedua perkara dimaksud, berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi dengan 2 tersangka dan Kejari Batubara (1 tersangka).  


Setelah perkaranya diekspos secara virtual diikuti Kajati Sumut diwakili Wakajati Asnawi,  Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana kemudian menyetujui penghentian penuntutan kedua tersangka lewat pendekatan RJ.


Tersangka Adenan Siregar dan Dedy Saputra Siregar spontan saling berpelukan bercampur haru di Kantor Kejari Tebing Tinggi, menyusul JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan kedua tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak. 


Kemudian, JPU memfasilitasi perdamaian antara Irfin Siregar dengan Paridawati. Antara tersangka dan korban sudah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan.


Kedua tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.


HP Curian


"Perkara lainnya berasal dari Kejari Batubara atas nama Irfin Siregar yang membeli HP dari saksi M Purnama (berkas terpisah) Rp150.000. Irfin Siregar tidak mengetahui kalau HP yang ditawarkan adalah HP curian milik Paridawati. Irfin Siregar membeli HP tersebut berniat untuk membantu orang tuanya berjualan," kata Yos A Tarigan.


Semula pria berusia 26 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan adanya dugaan bersengkongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah.


Atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan'," urai Yos.


"Dua perkara dengan tiga tersangka ini akhirnya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, di mana proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan oleh penyidik, kepling, keluarga dan tokoh masyarakat. Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan memulihkan keadaan ke keadaan semula," papar Yos A Tarigan.


Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini adalah Peraturan Jaksa Agung/Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau RJ.


"Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000," tandasnya.


Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa antara tersangka dan korban telah ada pemulihan kepada keadaan semula yang dilakukan melalui kesepakatan perdamaian dan didasari dengan itikad baik, kerelaan, dan kesadaran dari masing-masing pihak.


Turut hadir dalam ekspos perkara secara virtual yakni Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, para Kasi. Kajari Batubara Amru E Siregar, Kajari Tebing Tinggi Sundoro Adi serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kedua Kejari. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini