Panitia Bantah Telah Tetapkan Perolehan Suara Cakades Hutajulu Berakhir Imbang

Sebarkan:
Ketua Panitia Pilkades Huta Julu, Panyabungan Selatan, Riswan Batubara. 

MANDAILING NATAL| Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Hutajulu, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Madina, membantah telah menetapkan perolehan suara antara Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 01 Nasiruddin dan Cakades 02 Diris di Pilkades tahun 2022 lalu berakhir dengan keputusan hasil imbang. 

"Kami panitia Pilkades Hutajulu tidak pernah menetapkan keputusan perolehan suara Cakades 01 dan Cakades 02 berakhir dengan hasil imbang," kata Ketua Panitia Pilkades Hutajulu Riswan, Selasa (14/2/2023). 

Pernyataan itu disampaikan Riswan menanggapi terkait surat yang dikeluarkan Camat Panyabungan Selatan, Elli Mutiara dengan nomor 800/005/PYB SLTN/2023, yang ditujukan kepada panitia Pilkades Desa Huta Julu, perihal untuk tindak lanjut perolehan suara sama (seri) di Pilkades Huta Julu tahun 2022.

"Saya pun tidak tahu kenapa surat itu ada dibuat," imbuhnya. 

Riswan menjelaskan, perselisihan yang terjadi di Pilkades Desa Hutajulu sebelumnya dikarenakan pihaknya tidak dapat memutuskan sebanyak dua surat suara yang dicoblos di nomor urut Cakades yang tertera pada kertas suara. 

"Kami tidak dapat putuskan itu sah atau tidak, seterusnya kami serahkan persoalan itu ke dinas PMD," katanya. 

"Kami juga panitia telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh anggota panitia Pilkades Desa Hutajulu, kalau kami tidak dapat memutuskan kedua surat suara tersebut," lanjutnya. 

Lebih jauh dijelaskannya, sejauh ini pihaknya panitia desa belum mengetahui bagaimana keputusan yang telah ditetapkan panitia tingkat kabupaten terkait sah atau tidak dua surat suara yang dicoblos di nomor Cakades itu. 

"Kami belum tahu keputusannya itu sah atau tidak. Makanya kan heran kok sudah ada surat terkait tindak lanjut perolehan suaranya seri dikeluarkan," jelasnya. 

"Yang pasti panitia desa belum memutuskan dua surat suara itu sah atau tidak," sambungnya.

Sementara, Camat Panyabungan Selatan, Elli Mutiara belum berhasil dikonfirmasi terkait apa yang menjadi dasar pihaknya mengeluarkan surat itu. Pesan yang dilayangkan melalui WhatshApp hanya sebatas dibaca hingga berita ini dimuat. 

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina Meinul Lubis masih seperti keterangan sebelumnya. Dia mengatakan, semua perselisihan atau sengketa masih diproses di tim kabupaten. 

"Semua masih diproses di tim kabupaten," kata Meinul. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini