Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas Dituntut 7,5 Tahun dan Customer Service 8 Tahun

Sebarkan:

 


Tim JPU pada Kejari Medan (kiri) saat membacakan amar tuntutan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Rahmuka Triki Ekawan, mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk  Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020 secara video teleconference (vicon), Senin (27/2/2022) secara virtual di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dituntut 7,5.tahun penjara.


Sedangkan Customer Service (CS) Dina Arpina (berkas penuntutan terpisah-red) dituntut lebih berat yakni 8 tahun penjara.


Tim JPU pada Kejari Medan dimotori Julita Purba secara estafet dalam surat tuntutannya mengatakan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Rahmuka Triki Ekawan maupun Dina Arpina dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair..


Yakni menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih. 


Selain itu, mantan Kepala Unit di bank plat merah tersebut juga dituntut pidana denda Rp300 juta. Sedangkan Dina Arpina dituntut pidana Rp500 juta dengan subsidair yang sama (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 6 bulan kurungan.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara, khususnya PT Bank BRI Unit Simpang Amplas.


"Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa kooperatif selama di persidangan dan belum pernah dihukum," urai Julita Purba.


Kedua terdakwa tidak mencairkan kredit bukan saja tidak sesuai Standar Operasional dan Prosedur perbankan. Tapi juga berujung pada kredit macet.


UP


Hanya saja dalam perkara ini, cuma terdakwa Dina Arpina yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.930.161.201.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.


Menurut JPU, terdakwa CS tersebut yang menikmati kerugian keuangan negaranya. Itu makanya JPU tidak menuntut Rahmuka Triki Ekawan dengan pidana tambahan membayar UP.


"Tolong jangan lama kali penyampaian nota pembelaannya pak penasihat hukum. Jangan sampai habip pula masa penajanan terdakwanya. Sidang kita lanjutkan minggu depan," kata hakim ketua Ahmad Sumardi didampingi anggota Rina Lestari Sembiring dan Dr Edwar.


Fiktif


Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Dina Arpina belakangan diketahui mengajukan pinjaman  Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan di Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tersebut.


Dia kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna  sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.


Dilanjutkan dengan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.


Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini