MA 'Patahkan' Vonis Bebas Hakim Jarihat Simarmata, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Pj PT Tanjung Siram

Sebarkan:

 


Terpidana 8 tahun penjara Memet Soilangon Siregar (kiri atas) setiba di Kantor Kejati Sumut. (MOL/ROBERTS/Pnkm)



MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis malam (9/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB tadi berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Memet Soilangon Siregar.


Pejabat (Pj) PT Tanjung Siram (TS) tersebut 2021 lalu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan  diketuai Jarihat Simarmata. Vonis tersebut kemudian 'dipatahkan' di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI.


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, MA RI menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Memet Soilangon Siregar. Terpidana kooperatif saat diamankan tim Tabur Kejati Sumut di Jalan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.


Sebelumnya tim JPU pada Kejagung dan Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp Rp32,5 miliar terkait permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Kabupaten Simalungun (berdasarkan temuan BPK). 





Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, JPU kemudian melakukan upaya hukum kasasi. Putusan MA RI Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, Memet Soilangon Siregar dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) KCP Perdagangan Dhanny Surya Satrya (berkas terpisah). 


Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidair (apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 6 bulan.


"Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp32.565.870.000 subsidair 4 tahun penjara," tandas Yos.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, terpidana selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini