Jual Beli Judi Online, Seorang Warga Aceh Tamiang Ditangkap Polisi Polres Langsa

Sebarkan:
LANGSA I Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki Welly Juantono (27) terduga pelaku Jarimah Maisir/Judi Online Jenis Game Higgs Domino di Toko Infinity Motor Desa PB. Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, Langsa, pada senin (6/2/2023). 

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz, senin (13/2/2023) membenarkan telah menangkap Welly Juantono atas dugaan Jarimah Maisir/judi online jenis Game Higgs Domino, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Sementara terduga pelaku merupakan penduduk Dusun Karang Rejo Desa Bandar Setia Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. 

Menurut Kasat Reskrim Imam Aziz, modus terduga pelaku menyediakan fasilitas Maisir/judi jenis Higgs Domino dengan cara menampung setiap orang yang hendak menjual dan menjual chip untuk setiap orang yang hendak bermain game higgs domino.

Pada saat diamankan oleh personel Satreskrim terhadap tersangka turut disita dan diamankan barang bukti satu unit Handphone merk Vivo Y93 warna hitam yang berisikan Aplikasi game Higgs Domino dan sisa Chip Higgs Domino sebanyak 6B.

Kemudian uang Tunai sejumlah Rp.220 ribu merupakan uang hasil penjualan Chip game Higgs Domino. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan Penyelidikan lebih lanjut.(Jboy/ed). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini