Hakim PN Medan Perintahkan JPU Tiorida Print Out Transaksi Rekening Terdakwa Penampung Permainan Judi Online

Sebarkan:

 



Terdakwa M Salim alias Salem bin Syamsul Bahri dihadirkan secara virtual di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Majelis hakim pada PN Medan diketuai Oloan Silalahi, Selasa (14/2/2023) memerintahkan JPU pada Kejati Sumut, Tiorida Hutagaol agar memprint out transaksi keuangan M Salim alias Salem bin Syamsul Bahri, terdakwa perkara perjudian toto gelap (togel) online.


"Untuk apalah ATM (atas nama terdakwa) ini dijadikan alat bukti di persidangan? Apakah terdakwa ini terima uang dari pemain kontan atau ditransfer? Kemudian ditransfer ke bandar judinya.


Ke mana saja aliran dananya?  Kita juga gak tahu ini, apakah ada indikasi menyembunyikan asal usul kekayaan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak. Untuk apa ATM ini dihadirkan di persidangan? 


Jadi tolong nanti diprint out transaksi keuangan terdakwanya Bu jaksa. Nanti bisa terlihat (apakah ada atau tidak indikasi lain)," perintah Oloan Silalahi kemudian dijawab Tiorida Hutagaol dengan anggukan kepala.


Di bagian lain, terdakwa mengaku mentransfer uang kekalahan pemain judi togel ke bandar. Omset per hari, menurut terdakwa, kurang lebih Rp500 ribu.


"Menyesal Yang Mulia. Mohon nanti divonis seringan-ringannya Yang Mulia," kata M Salim als Salem yang dihadirkan secara virtual di Cakra 4 PN Medan. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU.


Ke Bandar


Dalam dakwaan Tiorida Hutagaol menguraikan, perkara perjudian online warga Dusun IV, Gang Jawa, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang itu diungkap tim Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis   (17/11/2022) lalu atas informasi dari masyarakat.


Menurut informasi, M Salim alias Salem bin Syamsul sering melakukan perjudian jenis toto gelap dan sering menerima pasangan taruhan judi togel dari pemasang/pemain lainya dan selanjutnya omset yang didapat dikirimkan kepada bandar secara online dengan menggunakan handphone (hp).


Terdakwa yang berhasil diamankan petugas dari kediaman terdakwa kemudian dilakukan interogasi.


Omset pasangan taruhan judi togel online kemudian dikirimkan terdakwa kepada bandar melalui situs perjudian www.shoptoto dengan menggunakan handphone (HP).


Tim Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB melakukan pengembangan atas informadi yang diperoleh dari masyarakat dengan mendatangi salah satu warung di Gang Jawa, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten  Deliserdang.


Saat diinterogasi, terdakwa Salem bin Syamsul mengakui ada melakukan perjudian online melalui situs perjudian www.shoptoto dan tidak memiliki ijin dalam melakukan perjudian online tersebut.


Bila tebakan 2 angka pemain tepat dengan harga taruhan Rp1.000 akan dapat keuntungan Rp99.000. Untuk 3 angka (Rp600.000) dan kemenangan tebakan 4 angka (Rp9.900.000).


Uang kemenangan pemain alan ditransfer terdakwa lewat kartu debit BRI atas nama Reni Trifika Wani, istri terdakwa.


M Salim alias Salem bin Syamsul dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Atau kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini