Belum Dibongkar, Tiang Billbord Diduga Ilegal Masih Berdiri di Pusat Kota Tebingtinggi

Sebarkan:
Tiang billbord diduga ilegal berdiri kokoh di pusat Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.
TEBINGTINGGI | 
Sebuah tiang reklame (Billboard) yang berada di Jalan Veteran, persimpangan Jalan Suprapto-Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, yang diduga ilegal, belum dibongkar.

Pembangunan tiang billboard ini diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi.

Bahkan, wilayah pembangunannya disinyalir merupakan zona hijau, artinya tidak diperbolehkan adanya pemasangan reklame. Karena lokasi nya berada di pusat kota dan padatnya kendaraan berlalu lalang.

Pantauan di lokasi, Sabtu (11/2/2023), tiang billbord yang diduga milik perusahaan di Kota Pematangsiantar tersebut masih berdiri kokoh dan belum dibongkar.

Tiang tersebut telah berdiri sejak bulan Desember 2022 lalu. Pengelola billbord reklame ini termasuk berani, karena belum mengantongi izin pembangunan dan izin lokasi, tiang billbord telah didirikan.

Kasatpol PP Kota Tebingtinggi Yustin Bernard Hutapea mengaku pihaknya masih menunggu instruksi untuk membongkar tiang billbord tersebut.

"Kita tunggu surat dari atasan untuk membongkar tiang tersebut. Nanti kami koordinasikan dengan Dinas Perizinan untuk tindaklanjutnya," ujar Yustin.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Tebingtinggi, Surya Darma Panjaitan mengatakan, surat pembongkaran tiang billbord tinggal diteken Wali Kota Tebingtinggi.

"Sudah di Wali Kota (Suratnya), tinggal teken. Vendor ada ngajukan permohonan izin, tapi ditolak. Kesimpulannya sekali lagi billbord tidak ada izin dan wajib bongkar," kata Surya Darma.

Surya menambahkan, pihak vendor mencoba melakukan pendekatan terhadap Pemko Tebingtinggi, namun upaya itu ditolak.

"Bahkan, vendor mau bayar pajak ke Dinas Pendapatan, tapi ditolak. Jadi tidak ada dasar hukum mereka untuk mendirikan billbord," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga berinisial DS mengatakan, tiang billboard diduga ilegal tersebut sangat membahayakan pengguna jalan dan rumah di sekitarnya.

"Ini sangat mengganggu dan membahayakan orang yang tinggal di dekat billboard tersebut. Selain itu, posisi billboard sangat membahayakan pengguna jalan," ujarnya, Sabtu (17/12/2022).

DS mengaku pihaknya telah menyurati Pj Wali Kota Tebingtinggi atas penolakan bangunan billboard tersebut. Ia berharap pemilik billboard segera membongkar tiang tersebut.

"Kami berharap tiang billboard tersebut segera dibongkar," katanya.

Terkait billboard dibangun dengan tidak mengantongi izin ini dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Tebingtinggi, Surya Darma Panjaitan.

"Billboard tersebut ilegal alias tidak memiliki izin dari Pemko Tebingtinggi. Seandainya mereka mengajukan izin ke kami, maka saya pastikan tidak saya terbitkan izinnya, karena daerah hijau tidak dibenarkan dipasang baliho," kata Surya.

Surya meminta kepada pemilik billboard agar segera membongkar reklame tersebut, karena adanya surat keberatan warga dan membahayakan pengguna jalan. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini