8 Kali 24 Jam, JPU Kejari Medan Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Penggelapan Pajak Negara Rp244,8 M

Sebarkan:

 



Tim JPU Pidsus Kejari Medan saat melimpahkan berkas kedua terdakwa ke PTSP PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dalam tempo 8 kali 24 jam, tim JPU Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Medan, Kamis (9/2/2023) melimpahkan berkas 2 terdakwa perkara penggelapan pajak negara mencapai Rp244.836.899.130 ke Pengadilan Pajak yang bersidang di PN Medan.


Berkas, barang bukti (BB) berikut kedua terdakwa yakni Limardi Suwito alias Wito, 68, dan Suryanto alias Aan, 37, sebelumnya dilimpahkan penyidik pada Mabes Polri dan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (1/2/2023) lalu.


Pelimpahan berkas kedua terdakwa tersebut dibenarkan Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/2/2023).


"Benar, berkasnya telah dilimpahkan tim JPU Pidsus Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan bersama Julita Rismayadi Purba ke Pengadilan Pajak Medan, Kamis kemarin," kata Simon.


Dengan demikian tim JPU tinggal menunggu susunan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan. 


Simon menjelaskan, Limardi dan Suryanto yang masih memiliki hubungan kekerabatan itu merupakan pemilik CV Tetap Jaya (TJ) dan CV Dharma Abadi (DA). 


"Kedua terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya," katanya didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.


Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Akibat perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015 negara dirugikan hingga Rp.244.836.899.130.


"Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka, yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik," sebutnya.


Aset yang disita berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan Area, Kota Medan.


Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 39A huruf Jo Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan," pungkasnya. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini