Perkara 5.930 Pil Ekstasi Asal Batam, Kurir Warga Banda Aceh Terancam Pidana Maksimal

Sebarkan:

 



Saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut saat didengarkan keterangannya. (MOL/Ist)



MEDAN | Taufik bin Marzuki, warga Lampaseh, Kecamatan Aceh Meuraxa, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh / Desa Bada Barat, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, terancam pidana maksimal yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.


JPU pada Kejati Sumut Evi Hariani, Senin (13/2/2023) di Cakra 3 PN Medan menjerat pria 36 tahun itu dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti sebanyak 5.930 butir pil ekstasi.


Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis pil eksatasi.


Usai pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan 3 saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap pria 36 tahun tersebut.


Menurut para saksi, terdakwa diamankan di salah satu rumah makan. Kemudian, mengambil barang bukti di salah satu hotel kawasan Sei Sikambing, Medan Petisah, setelah dilakukan interogasi.


Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 4.836 butir, 550 dan 544 butir warna ungu bentuk Hello Ketty di dalam tas kantongan kain warna hitam merek Eco Friendly.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Fahren, para saksi menerangkan, pengungkapan perkara Taufik bin Marzuki, Jumat malam (9/12/2023) lalu merupakan hasil pengembangan tim atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.


Pekerjaan


Sebelumnya dalam dakwaan JPU menguraikan, bermula dari terdakwa meminta dipinjamkan uang oleh pria bernama Win (DPO) untuk ongkos pulang ke Aceh.


Namun Taufik bin Marzuki malah ditawari pekerjaan menjadi kurir pil ekstasi yang jumlahnya tidak sedikit dan dijanjikan upah Rp25 juta. Terdakwa, Minggu (20/11/2022) terdakwa pun berangkat dari Daerah Kepulauan Batam dengan menggunakan pesawat udara dan telah ditransfer Rp3 juta kemudian menginap di Osaka Hotel di daerah Ring Road Medan.


Dua hari kemudian Taufik bin Marzuki lindah ke Hotel Oyo Mutiara Hijau di Jalan Titipapan Gang Pertahanan, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.


Pria Win, Jumat (9/12/2022) kemudian menghubunginya memberitahu akan ada seorang laki laki akan menitipkan ekstasi yang telah dititipkan kepada terdakwa. Pria dimaksud kemudian mengarahkannya berjalan kaki ke Jalan Merak, dekat Alfamidi Sei Sikambing Kota Medan.


Dalam pertemuan tersebut pria Win mengubfornasikan akan ada nantinya mengambil ekstasi tersebut. Ekstasinya kemudian dimasukkan ke tas kantongan warna hitam bertuliskan Sweet Memory kemudian disimpan di bawah lampu kamar hotel, tempat dia menginap.


Beberapa jam kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut langsung mengamankan terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan badan terdakwa dan menemukan di tangan sebelah kanan sebuah tas kantong kain warna hijau merek Eco Friendly   yang berisikan ekstasi.


Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subaidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini