Warga Binaan Gunakan Aplikasi Gojek Jemput Sabu, Kalapas Medan: Terungkap dari Hasil Sinergi dengan Mabes Polri

Sebarkan:





Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian. (MOL/Ist)



MEDAN | Pengungkapan kasus warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjunggusta Medan bernama Casmita Arya, salah seorang dari 5 terdakwa jual beli sabu lewat jasa pengiriman paket ke Denpasar, Provinsi Bali, merupakan hasil sinergi dengan Ditresnarkoba Mabes Polri.


Hal itu diungkapkan Kalapas Medan Maju Amintas Siburian Amd IP SPd ketika dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA), Rabu malam tadi (11/1/2023).


"Kami selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum. Terindikasi  ada warga binaan kita terlibat. Dalam hal ini kita tanpa pandang bulu. Artinya, siapa pun harus dipertanggung jawabkan perbuatannya.


Itu kan 2 bulan lalu. Lapas bersinergi dengan Ditresnarkoba Mabes Polri. Artinya kita tidak pernah main-main memberantas narkoba bersama aparat penegak hukum," tegasnya.


Ketika ditanya upaya preventif warga binaan terbilang 'nakal' coba menggunakan telepon seluler (ponsel), mantan Kalapas Kelas IIA Binjai itu menimpali, baik secara rutin maupun insidentil dilakukan razia ke masing-masing blok.


"Sesuai dengan instruksi dari Dirjen (Pemasyarakatan). Yang kedua, kita kan sifatnya manual. Jadi bersinergi dengan aparat penegak hukum. Ketepatan mereka punya alat deteksi (teknologi informasi) seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.


Karena manual tadi kita tidak tahu sinyal-sinyal dari mana. Seperti kasus warga binaan (Casmita Arya), Setelah kita dapat informasi dari Mabes Polri titik koordinatnya, langsung kita amankan," urai Maju Amintas Siburian.


Pihaknya terus berupaya mengeliminir masuknya barang-barang yang dilarang kepada para pengunjung misalnya melakukan penggeledahan barang bawaannya.


"Namun yang pasti Lapas yang dipimpinnya akan selalu bersinergi dengan berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum mengingat segala keterbatasan yang ada seperti  tidak kekurangan personel, teknologi plis persoalan klasik overkapasitas warga binaan uang 70 persen diisi perkara-perkara narkoba," pungkasnya.  


Pesan Gojek


Diberitakan sebelumnya, 5 terdakwa jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 gram dari Kota Medan ke Denpasar, Provinsi Bali lewat jasa pengiriman paket JNE menjalani sidang perdana secara virtual di ruang Kartika PN Medan, Selasa petang (10/102023).


Para terdakwa masing-masing Sugianto Candra alias Amin bin Pin Siong, warga Jalan Mekar, Gumitish House, Pamongan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bramansyah bin Jaswanto, Saipuddin alias Udin.


Serta 2 lainnya berstatus narapidana (napi) yakni Casmita Arya, warga binaan Lapas Medan, napi seumur hidup. Adi Suprapto, napi seumur hidup warga binaan di Sumut (masing-masing berkas terpisah-red).


Perkara tindak pidana narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan tim Ditresnarkoba Mabes Polri. Napi Casmita Arya melalui aplikasi Gojek bisa memesan agar sabu 10 gram yang disembunyikan di dalam knalpot sepeda motor dijemput dari Kantor JNE Pusat Denpasar. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini