WAOW!! Walau Berbelit-belit, Toni Tan Terdakwa ITE Berkedok Bisnis Investasi Dituntut 3 Tahun Kemudian Divonis 10 Bulan

Sebarkan:

 



Dokumen foto pemeriksaan terdakwa Toni Tan (kiri) dan Noveindra Selamat (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Walau sempat ngalor ngidul alias berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan, Toni alias Toni Tan alias  Zexiang, terdakwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan berita bohong akhirnya divonis 10 bulan penjara.


Selain itu, Pimpinan PT Wallawade Global Internasional (WGI) yang membuat (upload) aplikasi berkedok bisnis investasi kemudian tidak dapat diakses (tutup), juga dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurunhan) selama 3 bulan.


Majelis hakim diketuai Ulina Marbun didampingi anggota Phillip Soenpiet dan Abdul Hadi, Kamis (26/1/2023) di Cakra 6 PN Medan dalam amar putusan memang menyatakan sependapat dengan tim JPU Febrina Sebayang dan Fransiska Panggabean.


Toni Tan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama JPU.


"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Ulina Marbun.


Hanya saja vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan dari kedua srikandi pada Kejati Sumut tersebut. Terdakwa pada persidangan beberapa pekan lalu dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Demikian halnya vonis terdakwa Noveindra Selamat alias Indra (berkas terpisah-red) yang mengaku diangkat Toni Tan sebagai mentor tentang investasi PT WGI.


Terdakwa sebelumnya juga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, kemudian divonis majelis hakim diketuai Ulina Marbun setahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Berbelit


Pada persidangan, Rabu (4/1/2023) lalu dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, Toni alias Toni Tan alias  Zexiang yang sempat mengaku sama sekali dalam perkara aplikasi bisnis berkodok investasi di PT WGI kemudian 'diskak mat' hakim anggota Abdul Hadi.


"Tidak sulit sebenarnya pembuktian perkara ini. Tanya bu jaksa poin-poin penting ketika dia (Toni Tan) di-BAP penyidik sebagai saksi dan tersangka," pinta Abdul Hadi.


JPU Febrina Sebayang dan Fransiska Panggabean pun secara bergantian mengkonfrontir kebenaran keterangan warga Jalan Garuda, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung  Kota Medan / Jalan Jemadi Blok AA 4, Kelurahan  Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan itu sebagaimana dituangkan di-BAP. 


Menurutnya, ketika diperiksa sebagai saksi, dia membenarkan pemilik akun Instagram dengan nama tonitanlyskiek. Di antaranya berisikan postingan video Grand Opening Promo Free Margin 10 % yang artinya ketika masuk dan bergabung pada PT WGI.


Konsumen akan  mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10 % dari modal yang diinvestasikan dan di video tersebut dikatakan bonus tersebut hanya untuk 20 konsumen pertama. 


Namun ketika di-BAP sebagai tersangka, Toni Tan membantah sebagai orang yang mengupload video berkedok investasi dimaksud. Akun IG-nya kena bajak alias dihack.


"Dengar dulu kalau majelis hakim yang bicara. Jangan terus kau jawab-jawab ke sana ke mari. Jawab saja pertanyaan Saya. Kenapa bisa beda keteranganmu? Sebagai saksi saudara membenarkan sebagai pemilik akun IG itu. Sebagai tersangka saudara bantah. 


Kami paham saudara bersikap depend. Sikap bertahan di persidangan ini. Tidak sulit sebenarnya pembuktian tindak pidana yang dituduhkan kepada saudara. Bahkan sampai beberapa kali keteranganmu di BAP direvisi. 


Artinya, saudara sebelum memberikan paraf atau tanda tangan di BAP lebih dulu membacanya. Jadi benar nggak keterangannya di BAP itu ketika diperiksa secara saksi dan tersangka?" cecar Abdul Hadi dan terdakwa Toni Tan yang duduk persis di samping kanan terdakwa lainnya, Noveindra Selamat alias Indra pun tertunduk.


Namun endingnya adalah 10 bulan penjara buat Toni Tan dan setahun penjara buat Noveindra Selamat alias Indra. 


Jangankan mendapatkan untung (withdraw) Rp5 juta sebagaimana disebutkan dalam aplikasi tersebut. Malah merugi Rp15 juta. Saksi korban Felix Juwono tanggal 25 Oktober 2021 tak bisa melakukan penarikan withdraw. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini