Terdakwa Mengaku tak Tahu Asal Muasal Sabu, Hakim: Terserah Kaulah, Kau Ada Waktu Polisi Undercover Buy

Sebarkan:

 



Ketiga saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tiga personel Ditresnarkoba Polda Sumut dihadirkan dalam sidang lanjutan 2 terdakwa tanpa hak menjual narkotika Golongan I jenis sabu, Selasa (17/1/2023) di Cakra 3 PN Medan.


Yakni atas nama terdakwa Mario alias Rio, 39, warga Jalan Pembangunan 2, Kelurahan Glugur Darat II,  Kecamatan Medan Rimur, Kota Medan dan Zulia Dain alias Yuda, 27, warga Jalan Pancing 1, Lingkungan III, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan, Kecamatan Medan Tembung.


"Dia yang melakukan undercover buy (menyamar seolah pembeli sabu) Yang Mulia," kata Mahyudin dan Junimantua Siallagan hampir bersamaan sembari menunjuk rekannya  Hendra Gunawan Ginting yang duduk paling kiri dengan jempol tangan. 


Menjawab pertanyaan hakim ketua Yusafrihardi Girsang, saksi Hendra Gunawan Ginting menimpali, dia bersama kedua rekannya, Selasa (18/10/2023) sedang melakukan pengembangan di Jalan Pancing I Lingkungan III, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.


Sebab informasi masyarakat. Dirinya berperan seolah mau membeli 2 paket sabu kepada terdakwa Mario seharga Rp120 ribu. Namun setiba di lokasi transaksi saksi bertemu terdakwa Mario alias Rio dan Zulia Dain alias Yuda (berkas terpisah).


Zulia sempat terlihat menyerahkan klip tembus pandang kepada Mario. Setelah dihitung sebanyak 11 paket sabu dengan berat 0,48 geam dan keduanya langsung dilakukan penangkapan.


Sementara menjawab pertanyaan JPU pada Kejari Sumut Sri Delyanti, saksi menimpali, ada melakukan interogasi. "Sabunya diperoleh dari seseorang bernama Andre," urainya.


Terserah


Namun ketika dikonfrontir hakim ketua Yusafrihardi Girsang, terdakwa Mario alias Rio yang dihadirkan JPU secara virtual mengaku tidak tahu menahu tentang siapa pemilik asal sabu tersebut.


"Terserah kaulah. Tapi kau ada di situ saat dilakukan penangkapan oleh ketiga saksi in. Bagaimana saksi? tetap pada keterangannya?" kata Yusafrihardi kemudian diiyakan ketiga saksi polisi.


Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Mario alias Rio sebagai saksi untuk terdakwa Zulia Dain alias Yuda. Demikian sebaliknya Zulia bersaksi untuk terdakwa Mario alias pemeriksaan saksi mahkota.


Kedua terdakwa masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair,   Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini