Sengketa Lahan PTPN2 Kebun Penara di Deliserdang, Libatkan Pejabat dan Pengusaha Property

Sebarkan:

Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN2 Di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang objek sengketa dengan HKTI Sumut
DELISERDANG | Kasus sengketa lahan areal perkebunan kelapa sawit PTPN2 di Desa Penara Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang disebut sebut melibatkan pengusaha property dan pejabat daerah hingga pejabat istana Kepresidenan RI di Jakarta.

Lahan sengketa seluas 510 hektaran itu sebagian sudah dikuasai masyarakat penggarap. Dan sisa lahan seluas 464 hektar saat ini di masih ditanami kelapa sawit oleh PTPN dengan dasar HGU no 64 menurut pihak PTPN2.

Sementara pihak HKTI Sumut selaku kuasa penggugat lahan mengaku pihaknya sudah memenangkan sengketa di Mahkamah Agung dan mendesak Pengadilan Negeri Lubukpakam segera membacakan putusan eksekusi.

Saprizal Ketua HKTI Sumut menyebutkan kalau mereka sudah memenangkan proses hukum di Mahkamah Agung dan meminta pihak PN Lubukpakam melakukan proses hukum yang sudah ditetapkan.

Sementara Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan ( SPP) Mahdiyan Tri Wahyudi menegaskan, kalau PTPN 2 tidak mengakui putusan itu. Dan menyebutkan kalau objek yang diputuskan bukan lahan Afdeling 3 yang masih merupakan HGU aktif no 64.

" Lagi pula proses PK masih dilakukan dan proses hukum lainnya masih berjalan. Kami tolak upaya eksekusi," tegas Tri.

Gonjang ganjing sengketa tanah di Kebun Penara PTPN 2 sudah berjalan lama. Bahkan melibatkan berbagai unsur dari oknum pejabat, oknum APH, Pengusaha Property dan elemen masyarakat lainnya dan sudah milyaran uang beredar untuk penguasaan lahan tersebut.

LSM Strategi Deliserdang menyikapi, kalau didalam rebutan lahan negara oleh pihak PTPN2, HKTI ataupun masyarakat lainnya itu tak akan lepas dari pendana. Sekarang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang lebih cocok menyelidiki hal itu.

Kalau APH lain Masyarakat ragu akan ada penyelesaian, pasalnya untuk kasus tanah apalagi lahan PTPN2 sudah bukan rahasia umum kalau diduga melibatkan oknum hingga tak ada tindakan yang jelas. Malah menjadi bagian menguasai lahan yang ada.

Sekedar informasi, saat ini bila kita sikapi sengketa lahan PTPN2 di Kebun Penara jalan batang kuis diduga sudah lama dilirik perusahaan Property Ciputra group dan Ciputra group disebut juga donatur PT N2 Property yang disebut sebagai pengembang bisnis property PTPN2. Karena letak strategis lahan dekat Bandara Internasional Kualanamu, sejumlah kelompok penggarap yang dibelakangnya juga pengusaha dan bukan orang orang sembarangan juga berambisi menguasai lahan itu yang pastinya akan dijadikan pusat pengembangan property dan bukan lahan pertanian. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini