Ratusan Massa Karyawan PTPN2 Geruduk Kantor PN Lubukpakam, Tolak Eksekusi HGU 62

Sebarkan:

Massa SPP saat orasi di depan Kantor PN Lubukpakam Deliserdang
DELISERDANG | Ratusan massa karyawan PT Perkebunan Nusantara Dua ( PTPN2) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan ( SPP) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri ( PN) Lubukpakam, Deliserdang, Jum at 27/1/2023 pagi sekitar pukul 9.00 wib.

Massa berorasi meminta pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam segera membatalkan rencana Eksekusi atas lahan HGU 62 PTPN2 seluas 464 hektar di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang atas gugatan kelompok Rokani dkk atau HKTI Sumut.

Setelah melakukan orasi, perwakilan massa SPP PTPN2 diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam dan jajarannya  diruang Command Center PN Lubukpakam.

Dalam pertemuan SPP meminta, agar PN Lubukpakam menunda eksekusi. Sebab, hingga kini masih ada upaya hukum, baik perdata dan pidana yang dilakukan oleh PTPN2. Perwakilan massa juga mempertanyakan mengapa PN Lubukpakam, tidak memberikan surat SKTPPTSL milik Rokani dkk yang dipergunakan di PN Lubukpakam kepada penyidik Polda Sumatera Utara. Karena itu PN Lubukpakam tidak mendukung perlawanan kepada mafia tanah dan mafia peradilan.

Usai melakukan dialog pihak PN Lubukpakam menyebutkan kalau pelaksanaan eksekusi akan ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Pihak PN Lubukpakam juga masih akan menunggu fatwa dari pimpinan mereka.

Dalam keterangan persnya, dilansir metro-online.co, Sabtu 28/1/2023.  Ketua Umum SPP PTPN2 Mahdiyan Triwahyudi menyebutkan pihaknya tetap meminta PN Lubukpakam membatalkan eksekusi. Karena saat ini proses hukum sedang berjalan. 

SPP PTPN2  menolak rencana Pengadilan Negeri Lubukpakam melakukan eksekusi ini dipaksakan atau ada tekanan pihak tertentu. Karena, terdapat 2 (dua) putusan pengadilan yang saling bertentangan dimana dalam putusan pengadilan atas gugatan Rokani dkk perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp , sertifikat HGU No 62/Penara dinyatakan tidak sah sedangkan dalam perkara No103/Pdt.G/2018/PN.LBP pengadilan dalam tingkat PK menyatakan sertifikat HGU sah milik PTPN2.

Atas putusan yang saling bertentangan tersebut, PTPN2 telah mengajukan upaya hukum   PK Kedua atas perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp yang dimohonkan eksekusi  oleh sdr.Rokani dkk.

Selain upaya hukum PK tersebut, PTPN2 juga telah melakukan upaya hukum pidana, atas penggunaan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang/SKTPPTSL  tertanggal 20 Desember 1953  yang diduga palsu  oleh Rokani dkk dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-Lbp yang penyidik Polda Sumut telah menetapkan salah seorang Penggugat sdr. M sebagai tersangka.

Lebih lanjut, PTPN III (Persero) selaku pemegang saham mayoritas (Holding) telah mengajukan upaya hukum perlawanan (derden verzet). Apabila PN Lubuk Pakam tetap memaksa melakukan eksekusi,  dan ternyata upaya hukum PTPN II dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka hal ini dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru dan menimbulkan kerugian Negara.

Apabila PN Lubukpakam tetap ingin melaksanakan eksekusi dengan lokasi berdasarkan bukti kepemilikan yang diajukan Rokani dkk, SKTPPTSL, lokasi tanahnya tidak berada di lahan HGU No 62/Penara, kesalahan objek lokasi (error in objecto)  karena dalam bukti surat tersebut, tanah Rokani dkk berada di Kebun Tanjung Morawa Kiri dengan komoditi tanaman tembakau eks PTP IX sedangkan lahan HGU No 62 Penara, merupakan bahagian Kebun Tanjung Garbus dengan komoditi tanaman Karet  eks PTP2.

SPP menganggap eksekusi oleh PN Lubukpakam bukan untuk kepentingan para Penggugat, masyarakat petani/penggarap akan tetapi ini untuk kepentingan mafia tanah, karena dapat dibuktikan bahwa para penggugat  telah mengalihkan lahan HGU No 62/Penara kepada AS yang diduga sebagai donatur pemodal perkara gugatan Rokani dkk atau HKTI Sumut.

Setelah mendapatkan kejelasan dari pihak PN Lubukpakam bahwa eksekusi ditunda dengan batas waktu tak ditentukan. Massa lalu membubarkan diri.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini