Mucikari Prostitusi Online Diciduk Polres Pematangsiantar, Dengan Barbut Kondom

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Bersama barang bukti kondom, seorang pria diduga mucikari prostitusi online, MNH alias Mico alias Nixon (25), warga Jalan Ahmad Yani, Gang Setia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, kota Pematangsiantar, diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH. S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, SH, dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan pengungkapan aksi prostitusi online menggunakan aplikasi Michat. 

Dijelaskan Rusdi Ahya. Berawal pada pukul 22:00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut di hotel tersebut ada seorang pria menawarkan seorang wanita kepada pelanggan sesuai foto dan tarif terpampang di aplikasi Michat.

Mendapat informasi, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi dan menemukan target bersama seorang pria tidak dikenal (diduga pelanggan) di Room 306 Lantai III Hotel Sentral Inn Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar.

'Digeledah. Dari MNH alias Mico alias Nixon ditemukan barang bukti berupa: 2 (dua) unit Handphone merk Xiaomi MIA1 yang dipakai untuk "Prostitusi Online" menggunakan aplikasi Michat, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)  sebagai upah dari tamu/pelanggan.

12 (dua belas) buah alat kontrasepsi/kondom merk sutra serta 1 (satu) lembar KTP atas nama pelaku MNH alias Miko alias Nixon". Papar Rusdi, Jumat pagi.

Diintrogasi pelaku mengakui melakukan Prostitusi Online Menggunakan Aplikasi Michat. 

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini