Hari Pertama Kerja 2023, Penyidik JAM Pidsus Langsung 'Genjot' 8 Saksi dari 4 Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan:

 



Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Di hari pertama kerja 2023, Senin (2/1) tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) diinformasikan langsung 'menggenjot' pengusutan 4 kasus dugaan korupsi berbeda.


Sebanyak 8 petinggi maupun staf dari 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta secara terpisah diperiksa sebagai saksi.


Hal itu dikemukakan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi siang tadi.


Yakni kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk / PT Waskita Beton Precast Tbk dan PT Surveyor Indonesia. 


Serta kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri dan pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).


PT Waskita


Sebanyak 3 saksi diperiksa tim penyidik terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.


Ketiga saksi dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk tersebut masing-masing berinisial AM selaku SAM Proyek Becak Ayu Koneksi, M selaku SCRAM Proyek Japek Elevated serta FR selaku Project Manager Proyek Japek Elevated.


PT Surveyor Indonesia


Secara terpisah tim penyidik JAM Pidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi terkait kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia. 


Yakni berinisial WAS selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan W selaku Kepala Satuan Pengawas Intern PT Surveyor Indonesia, atas nama tersangka BI.


Ekspor Garam


Selanjutnya pemeriksaan saksi DK selaku Manager Purchasing PT Saritani Pemuka, terkait pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, atas nama Tersangka MK.


PT PLN


Keempat, pemeriksaan 2 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi atau kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).  


Masing-masing berinisial K selaku Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri serta C selaku Staf pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri.


Pemeriksaan para saksi dilakukan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) antara lain dengan menerapkan 3M. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini