Diputus Hakim Tak Bersalah, Kapolresta Deliserdang dan Jaksa di Prapidkan Nelayan

Sebarkan:

Korban saat memberikan Keterangan Pers di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubukpakam Kamis 26/1/2023
DELISERDANG | Antoni (34) yang berprofesi sebagai Nelayan Tradisional, warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang  Pra Peradilkan (Prapid) Kapolresta Delisedang dan Jaksa dengan no Prapid Sidang pra peradilan no 11. /Pid.pra /2022/pn-Lbp.

Langkah Prapid dilakukan Antoni untuk mencari keadilan. Karena sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam memutuskan bahwa Antoni tidak bersalah atas tuduhan tindakan perampokan dan penganiayaan. 

Antoni didampingi Ayahnya Sadrun (63) memberikan keterangan persnya dihadapan sejumlah wartawan di depan Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (26/1/2023. Ia menceritakan awal penahaan serta proses persidangan yang dialaminya. 

"Saya dituduh melakukan perampokan dan penganiayaan dengan korban atas nama Ayou (warga keturunan). Saat itu Sabtu 12 Juni 2022  magrib. Saya dijemput teman saya bernama Rifi. Dia warga Dusun 3.  Dibonceng naik sepedamotor sekitar 200 meter. Tiba tiba tangan saya  di borgol sama polisi Polsek Pantai Labu," sebut Antoni.

Disebutkan Antoni, dia tidak tau kenapa apa alasan oknum Polisi Polsek Pantai Labu.

"Aku lihat Kapolsek Patai Labu AKP Sopar Sitorus turun dari mobil putih. Dan menghampiri aku  langsung menunjang saya. Lalu saya dimasukkan ke dalam mobil Kapolsek dan dibawa ke MaPolsek Pantai Labu yang terletak  di Dusun V Desa Pantai Labu Pekan," jelas Antoni.

Sesampai di Mapolsek Pantai Labu.  Antoni dipaksa mengaku oleh oknum Kapolsek Pantai Labu tersebut.

" Kata Sopar saat itu.  Sudah jujur aja kau. ya saya jawab saya gak tahu masalah itu yang korbannya Ayou. Terus Kapolsek mendesak agar dipaksa ngaku. Kalau bukan kau siapa lagi pelakunya. Kaukan bandit disini," kata Antoni menirukan perkataan mantan Kapolsek Pantai Labu AKP Sopar Sitorus.

Selanjutanya Kapolsek AKP Sopar Sitorus memanggil Tim dari Polresta Deliserdang untuk mengintrogasi dirinya.

" Saat itu dia (Sopar) bilang, tunggu tim saya datang mengintrogasi kau. Nah saya melihat ada enam orang Polisi datang menghampiri saya. Terus mata dan mulut saya di lakban. Kemudian dada saya ditunjang , kaki saya dihantam pakai kayu,jari kaki saya diplintir sampai keluar darah dan saya tetap tidak mengakuinya karena saya tidak melakukannya " sebut Antoni 

Habis disiksa,  lakban dimata Antoni  di buka. Dan melihat tubuhnya sudah banyak luka luka. 

" Kemudian lakban di buka. Saya melihat tubuh saya banyak luka dan sangat sakit baik dari kepala sampai kaki saya. Dan saya melihat di meja depan saya ada Tang Panjang dan dua mancis, kemudian saya disuruh jalan masuk ke mobil sama ke enam oknum Polisi itu dan dibawah ke Mapolresta Deliserdang," katanya. 

Sesampai di Polresta Deliserdang, Antoni mengatakan ia menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perlakuan yang tak wajar dari oknum Juper disitu. 

"Saya sampai di polres disiksa juga oleh  oknum juper. Disuruh ngaku juga dan diperiksa 2 kali 24 jam. Usai pemeriksaan, saya dijumpakan sama Ayou (korban) di rumah sakit Colombia Medan. Jumpa sama korban.  Ayou bilang ini yang minta duit saya. Saya berontak dan membilangkan ke dia. Mana ada saya minta uang Acek( panggilan korban)," kata Antoni.

Saat itu petugas Kepolisian menjumpakan korban dengan tersangka di RSU Colombia. Korban Ayou sempat menjalani perawatan di RSU Colombia Medan. 

"Kata oknum Polisi, siap siap kau ku tempel kau pakai timah panas, dan sesampai di Polresta saya dan keluarga diberi surat penahanan. Namun Saya lihat di BAP . Yang dilaporkan Ayou bukan nama saya melainkan atas nama Rahma. Habis itu keluarga membawa kartu keluarga saya dan Kami tunjukkan sama polisi . Hasilnya nama terlapor berbeda. Bukan nama saya pelakunya," pungkas Antoni.

Akibat permasalahan ini, Antoni sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan lebih. Dan diputuskan hakim tidak terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri, Lubukpakam.

Kini Antoni didampingi keluarga telah menjalani sidang Pra Pid di Pengadilan Negeri Lubukpakam dan sudah menjalani sekitar empat kali sidang.

Terkait hal yang menimpa anaknya  Sadrun Ayahnya Antoni memohon kepada Kapolri untuk menindak oknum polisi yang telah menyiksa anaknya.

" Anak saya tidak bersalah dan tidak tau apa apa. waktu kejadian dia kerja nyarik ikan. Dia nelayan, anak saya jadi trauma.  saya sangat mohon kepada Bapak Kapolri agar menindak dan menghukum  oknum-oknum polisi yang telah menyiksa anaknya tersebut," harap Sadrun dengan wajah sedih. 

Terpisah mantan Kapolsek Pantai Labu AKP Sopar saat dikonfirmasi via selular oleh wartawan terkesan mengelak saat ditanya soal kejadian beberapa bulan yang lalu yang dialami Antoni.

" Sudah habis. Orang polres itu, korban melapor di polres itu, " kata Sopar seperti buang badan. (Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini