Di Panggil Jaksa, Tersangka Dugaan Korupsi Bapenda Deliserdang Mangkir

Sebarkan:

DELISERDANG | Kejaksaan Negeri Deliserdang menyebutkan kalau pihaknya sudah melakukan pemanggilan pemeriksaan pada tiga tersangka dugaan korupsi Pajak di Bapenda Kabupaten Deliserdang namun tiga tersangka yang dimaksud tidak menghadiri panggilan jaksa tanpa ada keterangan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali SH MH dalam siaran persnya, Senin 30/1/2023. Boy menegaskan atas mangkirnya tiga tersangka itu, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang pada tiga tersangka dimaksud yaitu EZ, VM dan NS.

" Para tersangka sudah diminta datang sekira pukul 09.00 Wib pakai surat resmi. Namun, sampai dengan pukul 16.00 Wib sore tadi para tersangka tidak hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang.Para tersangka juga tidak ada melakukan konfirmasi kepada Tim Penyidik, mengenai ketidak hadiran mereka, Penyidik tentunya akan menjadwalkan pemanggilan berikutnya terhadap para tersangka," jelas Kasi Intel Kejari Deliserdang.

Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 12 Desember 2022 Kejaksaan Negeri Deliserdang telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory Tahun 2020 yang disinyalir merugikan Keuangan Negara sejumlah 1,9 Milyar dimana pada massa itu menjabat Kepala Bapenda Deliserdang Almarhum Agus Mulyono.

Kasus ini terus menjadi atensi pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk dituntaskan dan dapat mengembalikan dugaan kerugian Negara.( WN/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini