2 Pria Penghuni Kost Ini Diringkus Tim Opsnal Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Menyalahgunakan narkotika, dua pria penghuni kamar satu komplek kost di Jalan Guru Jason Saragih, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Senin (9/1/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian SH. S.Ik. MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH membenarkan penangkapan pelaku, JF (32), warga Kampung Kristen, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dan DD (31) warga Seribudolok, Kecamatan Seribudolok, Kabupaten Simalungun.

Disebut Adi Haryono, penangkapan berdasar dari informasi masyarakat yang mengatakan di kamar kost tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Menyahuti informasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I dan Kanit II berangkat ke lokasi. Setiba di sana, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan.

Hasil penggeledahan Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 0,17 gram, 1 (satu) kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,69 gram, 1 (satu) mancis, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, serta 1 (satu) set bong/alat hisap sabu sabu.

Diinterogasi awal kedua pelaku mengakui sabu-sabu yang ditemukan adalah milik mereka berdua dan telah dipakai sebagian yang diperoleh dari seorang pria tidak diketahui namanya ditepi jalan daerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Tim langsung melakukan upaya pengembangan ke lokasi sesuai keterangan kedua pelaku, namun target belum berhasil ditemukan, "jelas AKP Adi.

"Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Makopolres Simalungun untuk penyidikan lanjut dan proses hukum". Tandas APK Adi Haryono. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini