UKW Diskominfo Madina Sudah Sesuai Aturan, Tak Benar Sebagian Anggaran akan Diberi ke PWI

Sebarkan:
Panitia UKW Diskominfo Madina membuka posko pendaftaran peserta beberapa hari lalu. Hingga kini kuota peserta sudah terpenuhi. 

MANDAILING NATAL| Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Pemkab Madina dengan menggandeng Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai lembaga penyelenggara terferikasi Dewan Pers, sudah sesuai peraturan yang ada. 

Kepala Dinas Kominfo, Martua Batubara melalui Sekretaris Ahmad Duroni didampingi Kepala Bidang Sobar Nasution menjelaskan, pelaksanaan UKW yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah daerah dengan insan pers tersebut, sesuai peraturan dan tidak ada yang dilanggar baik dalam hal mekanisme penyusunan anggaran. 

"UKW ini kan kita buat sebagai upaya dalam meningkatkan sinergitas antara pemerintah daerah dan insan pers. Juga upaya meningkatan kompetensi dan kapasitas wartawan dalam menjalankan profesinya khususnya yang bertugas di Mandailing Natal," katanya dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Diskominfo Madina pun kata Eks Kasatpol PP Madina itu telah menyampaikan keterangan resmi melalui awak media bertalian atas dasar peraturan dan wewenang dalam pelaksanaan (UKW) yang rencananya akan berlangsung pada tanggal 21 s.d 23 Desember 2022 mendatang.

Duroni pun menyebutkan, dalam keterangan resmi itu telah disampaikan mengenai aturan dan dasar kewenangan pihaknya dalam pelaksanaan UKW tersebut. 

Dikatakannya, antara lain aturan dan dasar kewenangan itu pertama sesuai dengan Pasal 9 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, sesuai Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lalu ketiga, Pasal 12 Ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dan keempat, telah sesuai Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kelima, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkruen Bidang Komunikasi dan Informatika," kata dia. 

Seterusnya, sesuai Pasal 11 huruf a Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

"Terkahir atau ketujuh, aturan dan dasar kewenangan yakni Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kominikasi dan Informatika," jelas Duroni. 

Untuk dasar pelaksanaan UKW ini sendiri, lanjut Duroni ada lima poin, yakni pertama sesuai dengan DPPA Nomor: DPPA B.1/2.16.2.20.2.21.17.0000/001/2022 Tanggal 24 September 2022, Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal.

Kedua, sesuai Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Lalu poin ketiga, Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Selanjutnya, keempat, Pasal 15 Ayat (1) da Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta poin yang kelima sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Lebih jauh mengenai jumlah anggaran dan jenis kegiatan itu kata Duroni dimasukkan pihaknya ke dalam Sub Kegiatan Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media dan Kemitraan Komunitas.

"Untuk pagu anggaran sendiri yakni Rp. 149.999.950,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah), merupakan APBD Perubahan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)," jelasnya. 

Tak Benar Sebagian Anggaran UKW akan Diberikan ke PWI Madina

Sebelumnya, adanya anggapan yang menyebut bahwa sebagian anggaran pelaksanaan UKW akan diberikan ke PWI Madina pun dibantah dengan tegas oleh Diskominfo Madina.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Sobar Nasution menyatakan, sepenuhnya anggaran yang ditampung pada pelaksanaan UKW hanya diperuntukkan untuk kegiatan itu saja. 

"Anggaran yang ditampung untuk pelaksanaan UKW sepenuhnya diperuntukkan untuk kegiatan. Tidak benar anggapan sebagian anggarannya diberikan ke PWI Madina," katanya, saat dikonfirmasi Senin.

Sobar juga menambahkan mengenai ihwal dana hibah pemerintah ke PWI Madina. 

Dijelaskannya, pada APBD Murni tahun 2022  sebelumnya memang akan dialokasikan dana hibah sebesar RP. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) kepada PWI Madina. Namun, dana hibah itu pun telah dibatalkan. 

"Dana hibah untuk PWI Madina tahun 2022 sudah dibatalkan karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial," jelasnya. (SRH/Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini