Sidang Kurir 20 Kg Sabu Warga Indramayu, Saksi Polda Sumut Sebut Ada Pria Arahkan Terdakwa

Sebarkan:

 



Saksi Dari Ditresnarkoba saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang ikut dalam tim saat melakukan penangkapan terhadap Ahmad Arifin alias Jul, warga Jalan Blok Wot Bogor RT 05/02 Singajaya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa  Barat (Jabar) dalam sidang lanjutan, Selasa (27/12/2022) di Cakra 6 PN Medan.


Menurut saksi bermarga Tumanggor tersebut, pengungkapan kasusnya merupakan hasil pengembangan atas informasi dari masyarakat. 


"Setelah ciri-ciri mobil jenis Jeep warna abu-abu metalik dan plat nomor polisinya cocok, kami fokus membuntutinya. Malam hari Yang Mulia. Ke hotel terus ke parkiran kafe Jalan Dr Mansyur.


Kemudian ada mobil Honda Jazz mendekati mobil yang ditumpangi terdakwa. Turun 2 laki-laki sama satu orang perempuan. 


Gak jelas Yang Mulia benda apa yang dikasihkan orang dari mobil Honda Jazz itu. Tapi kami fokus terus mengikuti ke mana mobil Jeep yang ditumpangi terdakwa bergerak. 


Setelah mobil terdakwa memasuki pintu tol baru kami ambil tindakan," urai saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Sulhanuddin.


Ketika ditanya hakim anggota As'ad Rahim Lubis, saksi menimpali, tim langsung melakukan interogasi kepada terdakwa dan rekannya Aidil Suprapto Niakbar Siregar (berkas terpisah).


Diarahkan


Ahmad Arifin alias Jul mengaku diarahkan seorang pria bernama Robert lewat sambungan telepon. Pria dimaksud yang mengarahkan dari siapa sabunya diperoleh. 


"Menurut rencana sabunya akan dibawa ke Kota Palembang Yang Mulia. Setelah sampai perbatasan Palembang dia akan diarahkan lagi sama si Robert. 


Daftar Pencarian Orang (DPO) Yang Mulia. Masih terus kami selidiki. Termasuk 2 laki-laki sama perempuan yang mengasih sabunya ke terdakwa," kata Tumanggor.


Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan, Selasa depan (3/1/2023) dengan agenda keterangan Ahmad Arifin dan Suprapto Niakbar Siregar sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa alias saksi mahkota.


Palembang


Sementara JPU pada Kejati Sumut Erning Kosasih dalam dakwaan menguraikan, Minggu dini hari (2/10/2022) sekira pukul 05.00 WIB Ahmad Arifin alias Jul menghubungi Aidil Suprapto Niakbar Siregar dan menjemputnya dari rumahnya di Jalan Panglima Denai Gang Tuar, Kecamatan Amplas.


Mobil Jeep dengan nopol B 1786 PJG tersebut kemudian dikemudikan  Ahmad Arifin ke ke Jalan Dr Mansur Medan. Setelah melihat mobil Honda Jazz, mobil yang ditumpangi kedua terdakwa pun berhenti di belakang mobil Honda Jazz tersebut.


Selanjutnya terdakwa Ahmad Arifin kembali menuju mobil yang dikendarai oleh Aidil Suprapto Niakbar Siregar dengan membawa sebuah tas ransel yang birisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisikan kristal putih seberat 20 Kg.


Keduanya pun berangkat ke rumah Aidil Suprapto Niakbar Siregar di Gang Tuar untuk memindahkan kristal putih tersebut ke lantai bagasi mobil dan berangkat menuju Kota Palembang lewat jalan tol. 


Malang tak dapat ditolak. Untung pun tak dapat diraih. Mobil ditumpangi kedua terdakwa tiba-tiba diberhentikan petugas. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang diamankan dari bagasi Jeep positif mengandung methamphetamine, biasa disebut: sabu.


Baik Ahmad Arifin alias Jul mapun Aidil Suprapto Niakbar Siregar masing-masing dijerat dengan dakwaan primair,  Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Subsidair,  Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Lebih subsidair, Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini