Sidang Korupsi Pengadaan IPAL Malam Tadi Alot, Ahli Terdakwa PPK Acungkan Jempol ke JPU Deliserdang

Sebarkan:

 



Giliran ahli dari terdakwa korupsi pengadaan IPAL di Dinkes Deliserdang dihadirkan. (MOL/Ist)


MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggara (TA) 2020 dengan terdakwa Dedi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan Rico Putra Charles Pakpahan (berkas penuntutan terpisah), Kamis malam tadi (22/12/2022) berjalan alot.


Ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Politeknik Negeri Medan Drs Edi Usman  ST MT di Cakra 2 Pengadilan Tipikor tampak spontan mengacungkan jempol atas pertanyaan tim JPU pada Kejari Deliserdang dimotori Agusta Kanin didampingi Novi dan Arfiansyah.


Menjawab pertanyaan tim penuntut umum, ahli pun menerangkan beberapa kesalahan yang dilakukan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan IPAL di Puskesmas  Galang dan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.


"Sebagai PA maupun KPA, pencairan uang muka dan pembayaran progres pekerjaan 100 persen seharusnya dilengkapi dokumen jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan.


Semestinya melakukan pemeriksaan pekerjaan pengadaan IPAL. Tidak boleh begitu saja menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak puskesmas sehingga biaya pemeliharaan menjadi tidak jelas.


Pemilihan konsultan perencana dan pengawasan seharusnya melalui pejabat pejabat pengadaan yaitu PPK. Itu menurut pemahaman Saya Yang Mulia," urai ahli di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin.


Ketika dicecar penuntut umum mengenai penandatangan kontrak pengadaan IPAL yang dilakukan di kantin Dinkes mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575.036.435 tersebut, menurut ahli, seharusnya tidak dilakukan. 


Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat ahli yang juga meringankan terdakwa.


Fakta Mencengangkan


Dalam persidangan, Senin (7/11/2022) lalu juga terungkap fakta terbilang mencengangkan. Kelima saksi dari unsur Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dimotori Fransiskus mengaku sama sekali tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Hal itu juga dibenarkan anggota PPHP lainnya Lisna Sembiring, Sri Rezeki Batubara, Hedi dan Erika yang duduk di sebelah kanannya.


"Kami cuma ditugaskan (terdakwa) Dedi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menceklis dokumen yang sudah disiapkan karena mau proses pembayaran pekerjaan katanya. Tidak ada mengecek fisik hasil pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa.


Di berkas disebutkan penyedia jasanya Rico Putra Charles Pakpahan, selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Kinanti Jaya (KJ). Dalam dokumen juga ada diterangkan terjadi penambahan waktu pekerjaan selama 5 hari kerja. Proses pengadaan IPAL dilakukan secara Penunjukan Langsung (PL).


Fakta lainnya terungkap, tertanggal 23 Desember 2020 lalu mereka ditugaskan terdakwa Dedi Chandra selaku PPK memerintahkan mereka melakukan ceklist dokumen pekerjaan. Namun di tanggal yang sama, mereka menerima dokumen hasil pekerjaan dari PPK kepada Pengguna Anggaran (PA).


Tak Sesuai Kontrak


Sementara dalam dakwaan diuraikan, keduanya terdakwa disinyalir menyalahgunakan kegiatan pekerjaan Pengadaan IPAL pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang yaitu pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak TA 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp979.489.000.


Pagunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD Kabupaten Deliserdang TA 2020 yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak.


Bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di kedua Puskesmas pun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575.036.435.


Baik Dedi Chandra maupun Rico Putra Charles Pakpahan dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini