Rangkap Jabatan Sedang Ngetren di Kalangan Pejabat Aceh Utara, "Antara Rakus Atau Krisis"

Sebarkan:
                                                                   Ilustrasi
ACEH UTARA I Rangkap jabatan seakan Menjadi trend dilingkungan pejabat Pemerintahan Aceh Utara, kelakuan tak terpuji tersebut seakan bak perlombaan yang di pertonton kepada rakyat jelata, yang berlomba-lomba menghisap APBD di tanah berjuluk bumi Malikussaleh itu.

Tak hanya Asisten Satu Dayan Albar, hal yang sama disnyalir juga dipraktekan beberapa  kepala dinas dan kepala bagian serta pejabat stategis dilingkungan sekdakab Aceh Utara.

Dilingkungan BUMD Tirta Mont Pase misalnya, tidak cukup dengan Dayan Albar yang ditunjuk sebagai PLT diperusahaan air bersih kebanggaan masyarakat Aceh Utara itu, dari unsur pejabat yang notabenenya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainya juga ikut nebeng dalam menguras dana iuran rakyat dari hasil bisnis jual beli air bersih tersebut dengan cara menerima gaji dable, bahkan tidak menjalan tugasnya dengan baik, perilaku rangkap jabatan tidak jauh dari sifat rakus ataupun krisisnya karyawan yang berkopeten yang mengisi kekosongan jabatan yang ada, atau untuk menghalangi orang lain untuk berkarir diposisi tersebut, biarlah waktu yang menjawab.

Tiga nama pejabat yang menjadi dewan pengawas Di Tirta Mont Pase yaitu : Halidi sebagai Ketua Badan pengawas, Andrea selaku sektaris dan Fadli  sebagai Anggota, Badan Pengawas menjabat mulai April 2022. s/d 2026, jabatan tersebut seharusnya diisi dari Unsur PNS 1 orang dan dua orang dari unsur lainnya.

Anehnya, Halidi sudah menjabat selama empat kalinya, secara aturan hanya diperbolehkan dua kali saja tetapi terkesan dipaksakan, rumor yang beredar, khalidi selain menjabat sebagai pengawas di PDAM ditirta Mont Pase, dikabarkan juga menjabat sebagai staf ahli Bupati dan juga sebagai dewan pengawas di hotel Lido Graha milik Pemkab Aceh Utara.

Dalam tubuh PDAM Tirta Mont Pase di isi oleh tiga orang dewan pengawas yang tidak jelas pekerjaannya, yang hanya menikmati gaji buta puluhan juta tiap bulannya, hal ini menjadi preseden buruk bagi Seorang PJ Bupati Aceh Utara, dianggap teledor dalam mengawasi anak buahnya, 

Sedangkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BUMD.
Pasal 17 Ayat 1 Dewan pengawasan berjumlah ganjil.
Pasal 18 Ayat 2 Masa jabatan anggota Dewan pengawasan 4 ( empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 ( satu) kali masa jabatan, Namun saat ini ada Dewan pengawasan perumda Tirta Pase diduga menjabat Ke 4 kalinya.

Untuk memastikan rumor yang berkembang dalam masyarakat itu, Awak media mencoba konfirmasi Kabag humas Sekdakab Aceh Utara Hamdani, selaku corong komukasi pemerintah setempat, menurutnya,

"Khalidi, Andre dan Fadli merupakan PNS Sekdakab Aceh Utara (benar) Halidi  :  Staf Ahli Bupati / dewan pengawas Tirta Pase  Halidi  diangkat dewas  bepedoman  Qanun perseroda nomor 4 tahun 2022" jawabnya singkat lewat chat Wa, selasa (27/12/2022). (Alman). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini