Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri Seirampah 92,61 % di Tahun 2022

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
Menjelang akhir tahun 2022 Pengadilan Negeri Seirampah Kabupaten Serdangbedagai memberikan keterangan kinerja Pengadilan Negeri Seirampah kepada awak media, Jumat (30/12/2022) di kantor Pengadilan Negeri Seirampah jalan  Medan - Tebingtinggi Km 56 Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Pada pertemuan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Seirampah Zulfikar Siregar,SH.MH, melalui Humas Pengadilan Negeri Seirampah Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H., menyampaikan, pencapaian penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Seirampah 92,61% dari 1207 perkara yang masuk di tahun 2022.

Adapun rincian penyelesaian perkara  pidana adalah 666 perkara yang didominasi dengan perkara narkotika sebanyak 361 perkara, lanjut dengan perkara pidana cepat 530 perkara, 9 perkara anak dan 2 perkara praperadilan.

Tambahnya, untuk perkara perdata dari 102 perkara perdata yang masuk dengan rincian, 76 perkara perdata dengan didominasi perceraian 31 perkara, 26 perkara melawan hukum,perdata permohonan 51 perkara.

Setelah penyampaian rincian perkara, ketika awak media menanyakan penyelesaian perkara yang menonjol di Pengadilan Negeri Seirampah.

"Kalau penyelesaian perkara yang menonjol tidak ada. Semua bisa seperti penyelesaian perkara tahun 2021. Hanya untuk penyelesaian perkara narkoba mengalami penurunan dari tahun 2021," jelas Humas Pengadilan yang akrab disapa bang Nain.

"Mudah-mudahan dengan menurunnya penyelesaian perkara Narkoba di Pengadilan Negeri Seirampah, Masyarakat di Kabupaten Sergai makin sadar akan bahaya narkoba untuk diri sendiri dan keluarga," tutup Nain.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini