Pengangkatan PLT Direktur PDAM Tirta Mon Pase Diduga Sarat Kepentingan

Sebarkan:
                                                                Ilustrasi

ACEH UTARA I Pejabat Bupati Aceh Utara, Azwardi diduga salah mengunakan wewenang dengan menunjuk Asisten satu Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar  sebagai PLT Direktur PDAM Tirta Mon Pasee, Aceh Utara. Sabtu, (24/12/2022).

Dalam Pengangkatan Dayan Albar sebagai PLT Dirut PDAM diduga telah labrak aturan Perumda Tirta Pase Aceh Utara, Qanun No.04 Tahun 2020, Pasal 53 Ayat 1, apabila sampai berakhir masa jabatan direksi. Pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, KPM dapat menunjuk/mengangkat direksi yang lama atau pejabat struktural Perumda Tirta Pase sebagai pelaksana tugas.

Nah, Dalam hal ini orang nomor satu di Aceh Utara sudah melakukan hal yang sangat fatal tanpa mengindahkan peraturan yang ada,  seakan sewena-wena menggunakan kekuasaan yang diembannya untuk menunjukkan PLT Direktur Tirta Mont Pasee yang diduga sarat kepentingan juga untuk memuluskan aksinya bersama kroni-kroninya.

Sumber terpercaya media ini menyebutkan, aksi yang dilakukan oleh Pj Bupati secara hukum, jabatan yang diemban Dayan Albar diduga ilegal, jika jabatan tersebut ilegal, bagaimana dengan mengelola Keuangan perusahaan tentu tergolong ilegal juga.

" Secara hukum pengambilan gaji yang bukan haknya. dapat digolongkan kedalam katagori korupsi," Jelas sumber media ini. 

Ia menyampaikan, kejanggalan ini, dapat mengudang kecurigaan dan asumsi negatif berbagai pihak, terutama, apa yang membuat tergiurnya asisten satu menduduki sebagai orang besar di perusahaan daerah Tirta Mont Pasee, apakah karena besarnya proyek puluhan milyar di tubuh PDAM Aceh Utara sekarang ini, atau untuk mendapat gaji buta dari uang negara atau ada hal lainnya.

Sehingga memaksa diri untuk merangkap jabatan dan melabrak aturan, lantas kenapa PJ Bupati membiarkan rangkap jabatan bagi pejabat pentingnya, seolah di struktur PDAM  sendiri sedang krisis karyawan, 

" Satu lagi jabatan pengawas, 
Badan pengawas PDAM Perumda Tirta pase, untuk satu orang hanya boleh satu orang badan pengawas dan sudah berlangsung lama untuk satu orang Direktur di PDAM Tirta Pase tiga orang badan pengawas, maka diduga melanggar PP no.54 tahun 2017 pasal 41 ayat 2, serta PP Kemendagri no.37 tahun 2018, pasal 16 ayat 2," Tandas  sumber media ini.

Anehnya lagi, lanjut sumber menambahkan, di badan pengawas boleh dijabat maximal 2 kali, sekarang ada ketua badan pengawas saja sudah menjabat 4 kali masa jabatannya.

" Sedangkan untuk satu orang Direktur PDAM Tirta Pase, hanya dibolehkan satu orang badan pengawas tapi di PDAM tirta pase, satu orang Direktur tiga orang badan pengawas semua dari PNS, diduga kuat aksi selama ini telah melanggar PP No.54 tahun 2017 pasal 41 ayat 2, dan PP kemendagri No.37 tahun 2018, pasal 16 ayat 2." Tandasnya.

Selain itu, kata dia, banyak keluhan dari para pegawai di perusahaan plat merah Aceh Utara selama di pimpin oleh Dayan albar, terutama saat membutuhkan tanda tanggannya, pegawai harus membawa ke kantor Bupati untuk mendapatkan tandatangan yang di perlukan.

" Selama dijabat oleh Dayan Albar, diduga Dayan Albar jarang masuk ke kantor, dalam satu minggu aja tidak satu hari pun masuk, jika ada masuk ke kantor itupun di sore hari," Cetus Sumber.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Utara Azwardi saat dikonfirmasi oleh media ini melalui whatsapp dengan nomor 0811-68XX-9X7X tidak menggubris pertanyaan awak media hanya tercontreng dua, kemudian awak media ini mencoba konfirmasi kepada Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, dalam pesan singkat WhatsApp Kabag Humas menyampaikan bahwa Pak Asisten 1 hanya sebagai PLT Bukan definitif.

Saat awak media menanyakan terkait Qanun Perumda Tirta Pase No.04 tahun 2020, Pasal 53 ayat 1, Kabag Humas mempersilahkan awak media untuk konfirmasi langsung dengan Sekretaris BKPSDM, Faisal, dikomfirmasi terpisah, Faisal, menyatakan bahwa terkait hal tersebut, dirinya tidak tau apa-apa. (alman). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini