Laporkan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Labuhanbatu, 2 Mantan Sekwan dan 3 Staf Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 


JPU Raja Liola Gurusinga saat membacakan surat dakwaan H Fuad Siregar dkk yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dua mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) alias Sekwan Kabupaten Labuhanbatu yakni H Fuad Siregar periode 2006-2013 dan Burhanuddin Rambe mantan  Pelaksana Tugas (Plt) sekaligus eks Sekwan (1 Juli 2013) serta 3 staf Sekretariat Dewan (Setwan), Rabu (14/12/2022) secara virtual menjalani sidang perdana di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Ketiga terdakwa lainnya yakni Agus Salim (Kabag Persidangan dan Risalah), Zulkarnain Siregar (Kabag Keuangan) serta Fitri Panca Akbar (Bendahara Pengeluaran), masing-masing berkas terpisah didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.


Yakni terkait adanya laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota DPRD dan 5 staf Sekretariat Dewan Kabupaten Labuhanbatu 2014 lalu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2013 bukan fakta sebenarnya alias fiktif.


JPU Raja Liola Gurusinga dalam dakwaan menguraikan Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu TA 2013 mendapatkan dana sebesar Rp21.840.802.676. Di antaranya dialokasikan untuk perjalanan dinas anggota dewan masa jabatan tahun 2009 hingga 2014 dan Staf pada Sekretariat Dewan tahun 2013.


Fitri Panca Akbar selaku Bendahara Pengeluaran, Zulkarnain Siregar, Agus Salim, almarhum Iman Sari bertugas mengurusi mekanisme pembayaran kegiatan perjalanan dinas


Dengan cara memberikan uang muka pada anggota dewan maupun staf Sekretariat yang akan melaksanakan tugas / perjalanan dinas sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) sebesar 80 persen dari besaran biaya perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu No 29 tahun 2011.


Sejumlah berkas seolah telah dilengkapi para terdakwa. Di antaranya, Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Laporan Pelaksanaan Tugas, bukti pengeluaran biaya yang sah / rill atas penggunaan uang transportasi, uang penginapan, uang kontribusi / partisipasi.


Kegiatan anggota dewan seminar, bimbingan teknis, workshop, pendidikan dan pelatihan dan lainnya yang mana kegiatan dimaksud mewajibkan adanya pembayaran biaya kontribusi / partisipasi.


"Fitri Panca Akbar seolah ada melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban tersebut. Jika telah lengkap maka dilakukan pembayaran sisa 20 persen dari total biaya perjalanan dinas dan membuat kwitansi tanda terima perjalanan dinas 100 persen yang kemudian ditandatangani oleh penerima," urai Raja Liola Gurusinga.


Pemberian uang perjalanan dinas seolah 100 persen tersebut menggunakan Uang Persediaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu, merupakan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving).


Ketika Uang Persedian pada Sekretariat Dewan TA 2013 telah digunakan sebesar 75 persen, maka Fitri Panca Akbar mengajukan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) kepada terdakwa mantan Sekda Fuad Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA).


Terdakwa Burhanuddin Rambe selaku pengguna Anggaran pada periode 1 Juli 2013 hingga 18 November 2014  melalui Zulkarnain Siregar selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) serta diverifikasi oleh terdakwa Agus Salim selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap seluruh dokumen pengajuan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) perjalanan dinas.


Setelah Zulkarnain Siregar seolah telah melakukan verifikasi SPP-GU selanjutnya membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan diajukan kepada terdakwa Fuad Siregar maupun Burhanuddin Rambe kemudian ditandatangani kedua terdakwa.


Fiktif


SPM dan SPP-GU kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD dan staf Sekretariat Dewan yang telah ditandatangani tersebut diserahkan ke Fitri Panca Akbar selaku Bendahara Pengeluaran ke Bendahara Umum Daerah pada  Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu untuk diverifikasi, dianalisa dan dievaluasi.


Selanjutnya Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian saksi Fitri Panca Akbar menyerahkannya ke Bank Sumut Rantauprapat agar melakukan pemindahbukuan dari rekening Kas Daerah kepada rekening Kas Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu.


"Januari 2013 saksi Hj Ellya Rosa Siregar selaku Ketua Dewan DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2009 hingga 2014 menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk memerintahkan kepada 40 anggota dewan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).


Terdakwa Fuad Siregar selaku Sekwan juga menerbitkan SPT memerintahkan kepada 5 orang staf sebagai pendamping dalam kegiatan Bimtek di Hotel Jayakarta Jakarta.


Belakangan diketahui dokumen perjalanan dinas dimaksud disebut-sebut tidak sesuai fakta sebenarnya alias fiktif. Akibat perbuatan H Fuad Siregar dan kawan-kawan (dkk), keuangan negara diperkirakan Rp2,5 miliar.


Kelimanya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Hakim ketua Lucas Sahabat Duha didampingi anggota majelis Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin pun melanjutkan persidangan, Senin (19/12/202) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).


"Tolong diatur nanti pak jaksa saksi-saksinya. Usahakan berkaitan dengan kelima terdakwa. Minimal 3 saksi maksimal 5 saksi," pungkas Lucas. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini