Jual Chips Judi, 2 Pria Ditangkap Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Dalam tempo beberapa jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tangkap 2 pria penjual chips judi Higgs Dominos dari dua tempat berbeda di wilayah hukumnya, Kamis, (15/12/2022).

Pelaku pertama, Andrian Ramadani Siregar alias Dani (32) warga Jalan Seram Atas, Kelurahan Bantan,  Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar, ditangkap sekira pukul 16:20 WIB dari depan Apotik Kimia Farma Jalan Kartini, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.

"Dani ditangkap saat duduk duduk memegang Handphone OPPO A35 warna merah yang digunakan melakukan transaksi jual chips. Diinterogasi Dani mengakui perbuatannya menjual chips judi". Ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya SH, Minggu  (18/12/2022) siang.

"Dari Dani petugas menyita barang bukti satu (1) unit handphone merk OPPO A35 warna merah, satu (1) unit Handphone OPPO A16 warna biru serta uang hasil penjualan chips sebesar 100.000.- (Seratus Ribu Rupiah).

PENANGKAPAN kedua terhadap M Pras  Fadhilla Sitinjak (26) warga Jalan Purba Ujung Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar. 

Pras Fadhilla di tangkap sekira pukul 21:00 WIB dari warung SRC di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan  Siantar Barat, kota Pematangsiantar saat memegang Handphone melakukan transaksi chips.

Penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menemukan satu (1) unit Handphone merk Redmi 9 warna Hijau berisikan aplikasi Higgs Domino Island, satu (1) unit Handpjone Redmi Not 9 berisi aplikasi Higgs Domino.

"Diinterogasi pelaku mengakui melakukan penjualan Chips Higgs Dominino Island Sebesar Rp 35.000.-. Pemeriksaan isi tas petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 5.525.000 (Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang diakuinya hasil penjualan Chips Higgs Domino Island. Semua temuan disita sebagai barang bukti". 

Saat ini kedua pelaku, Andrian Ramadani Siregar alias Dani dan M Pras Fadhilla Sitinjak beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolrws Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku". Ujar Kasie Humas AKP Rusdi Ahya menutup penjelasan. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini