Jika Qanun Lembaga Keuangan Syariah Direvisi, Tragedi Bagi Aceh

Sebarkan:


ACEH |
Pimpinan cabang gerakan pemuda ansor kota lhokseumawe, Fakhrurrazi, meminta dewan perwakilan rakyat aceh (DPRA), tidak perlu adanya revisi qanun Nomor 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh.

Usulan tidak merevisinya qanun tersebut datang dari pimpinan cabang gerakan muda ansor kota Lhokseumawe, sebagai upaya untuk mempertahankan bank syariah demi membangun dan menciptakan rasa keadilan yang menyeluruh, universal di semua kalangan.

“Bank Syariah Indonesia sudah mempersiapkan sistem ekonomi yang berkeadilan terhadap individu, dan tidak berlakunya kekangan terhadap individu lain secara berlebihan. Tentu ini menjadi salah satu pertimbangan kami, kebebasan yang tetap memberikan kemaslahatan sosial untuk umat," katanya.

Jika dewan perwakilan rakyat aceh melakukan revisi terhadap qanun tersebut, maka ini menjadi hal yang kurang tepat. Baiknya DPRA fokus dan menjalin kerja sama yang baik sebagai mitra dengan pemerintah aceh pada pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat aceh saat ini.

“Jika qanun lembaga keuangan syariah kembali di revisi, saya kira ini suatu tragedi bagi masyarakat aceh, masak kita di paksakan kembali kepada bank konvensional sedangkan bank syariah sudah berjalan sangat baik di aceh, baiknya DPRA saat ini fokus pada pembangunan infrastruktur," ujarnya.

Menjadi hal yang wajar jika terdapat kelemahan bagi suatu sistem yang sedang berlaku, tidak semua sistem yang berlaku bisa menjadi sempurna dalam jangka waktu yang sangat minimal.

“Kelemahan tentu ada, akan tetapi ini terus menjadi perbaikan bagi setiap sistem yang sedang berjalan, saya kira semua sistem tidak ada yang sempurna, minimal kita sudah bisa menikmatinya dengan baik pun ada yang terkendala, silahkan laporkan saja. Saya kira bank syariah akan survive untuk itu," pungkasnya.(Said)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini