Gelapkan Sisa Anggaran Kegiatan di Dinkes Nias Barat, Mantan Bendahara Pengeluaran Dibui 3 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Sulhanuddin saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN |  Boanergesi Daeli SKep MM, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2018 lewat persidangan secara virtual, Senin (26/12/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dibui 3 tahun.


Selain itu pria 40 tahun itu juga dipidana denda Rp150 juta subsidair (bika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama) 3 bulan.


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU Agustini. Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU No  20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri bertugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.


Sisa anggaran beberapa item alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Dinkes Nias Barat tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp513 juta.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan sepenuhnya kerugian keuangan negara.


Keadaan meringankan, imbuh hakim ketua didampingi As'ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih menjadi tulang punggung keluarga.


Oleh karena itu, Boanergesi Daeli dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara  dikurangkan dengan uang yang telah dititipkan ke kejaksaan.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.  


Ringan


Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu   Boanergesi Daeli dituntut agar dipidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp513 juta subsidair 1,5 tahun.


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Intan Manullang memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.


Sisa Anggaran


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Dinkes Nias Barat melaksanakan kegiatan fisik yang dikelola oleh Saksi Eferman Halawa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pelaksanaan Kegiatan Fisik, metode Pengajuan Pembayaran menggunakan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada pihak ketiga sesuai dengan nilai kontrak.


Bahwa untuk Kegiatan lainnya, masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  dengan menggunakan Nota Pencairan Dana (NPD) atau Surat Permintaan Uang (SPU) sebagai bentuk pengajuan dana sebesar pagu anggaran yang kemudian diajukan kepada terdakwa.


Selanjutnya dilakukan pencairan dana secara tunai kepada masing-masing PPTK dengan membuat kwitansi/bukti pembayaran sebesar NPD yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Sejumlah sisa anggaran kegiatan kemudian dikembalikan kepada terdakwa. Namun setahu bagaimana Boanergesi Daeli tidak menyetorkannya secara keseluruhan ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nias Barat.


Justru, uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain sebesar lebih kurang Rp450 juta. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini