BNNP Sumut Musnahkan Narkoba

Sebarkan:

Kabid Pemberantasan, Kombes Sempana Sitepu saat menginterogasi tersangka.


MEDAN |  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 Kg  di halaman Mako BNNP Sumut Jalan BPPOM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Jumat (09/12/2022) pagi. 

Barang haram yang disita dari tersangka berinisial  MIM (20) warga Kecamatan Muara Satu, Provinsi Aceh.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Toga H Panjaitan melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Sempana Sitepu mengatakan penyitaan barang bukti milik tersangka berinisial  MIM ini berawal dari informasi  akan ada transaksi narkotika jenis sabu di  Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Provinsi Sumut. 

"Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan bahwa orang yang akan melakukan transaksi adalah orang yang berasal dari Aceh. Pada, Rabu (02/11/2022) sekira pukul 08.15 WIB tim mencurigai seorang laki-laki yang menggunakan sweater warna hijau dengan memegang plastik warna putih," ujar Kombes Sempana Sitepu. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penangkapan tersangka yang berinisial MIM. Lalu ditemukan di dalam plastik terdapat sebuah kotak yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 600 gram. 

"Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika tersebut akan diserahkannya kepada seseorang yang sedang menunggu di Loket Bus Anugerah Pusaka Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Provinsi Sumut, " ungkapnya. 

Kemudian tim melakukan pencarian terhadap calon penerima tetapi tidak berhasil ditemukan. Masih dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan interogasi tersangka bahwa masih ada sisa narkotika yang disimpan oleh tersangka di sebuah hotel yang ada di Kota Medan, Provinsi Sumut. 

Lalu pada pukul 13.20 WIB, tim BNNP Sumut dan Bea Cukai Wilayah Sumut melakukan pemeriksaan di Kamar 15 Hotel RedDoorz Jalan  AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut dan ditemukan lagi narkotika jenis sabu dengan seberat 400 Gram. Sehingga total dari barang bukti dalam kasus ini sebanyak 1 Kg sabu. 

"Dengan pemusnahan barang bukti Narkotika periode November -Desember 2022 dengan total 1 Kg ini setidaknya anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 8104 orang. Sedangkan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tersangka mengaku sudah tiga kali mengantar sabu ke Medan dengan bayaran Rp 150 juta. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini