Ancaman Maksimalnya 10 Tahun, 'Bos' Judi Komplek Asia Mega Mas Dituntut 2 Tahun

Sebarkan:

 



Terdakwa Tek Siong disebut-sebut 'bos' judi di kawasan Komplek Asia Mega Mas Kota Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tek Siong disebut-sebut 'bos' judi di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Rabu (21/12/2022) di PN Medan dituntut agar dipidana 2 tahun penjara, tanpa pidana denda.


JPU pada Kejati Sumut Fransiska Panggabean dalam surat tuntutannya menyebutkan, pria 46 tahun yang menggunakan kursi roda tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 303 ayat (1)  ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp20 juta.


Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.


"Hal meringankan, terdakwa mengidap penyakit dan baru operasi, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," pungkasnya.


Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula, Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB saat petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di lokasi judi di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD, Kecamatan Medan Area, Kota Medan..


“Dari penggerebekan itu, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (masing-masing berkas terpisah) yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di lokasi tersebut diamankan petugas,” ujar JPU.


Selain Indah dan Via, petugas juga mengamankan Sarmin Salim, Lim Ming San alias Alwi, Tan Sioe Lie alias Ali bersama barang bukti 4 unit mesin Roulette merek Bubble Gun, 1 unit mesin Roulette merek Gokong, 3 unit mesin tembak ikan merek Lou Han.


Sebanyak 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, 6 unit UPS, 1 buah Expedisi warna hijau, 1 buah chip pengisi dan pengcancel koin game ketangkasan, uang tunai sebesar Rp42.061.000 dan 2 unit handphone.


Ketika diinterogasi, Indah dan Via menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah milik terdakwa Tek Siong.


Mendapat informasi itu, Minggu, (12/62022) sekira pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tek Siong di Jalan AR Hakim, Gang Bakung, Kecamatan Medan Area.


Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 1 unit handphone merk Redmi. Selanjutnya terdakwa Tek Siong dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini