Terungkap di Persidangan, Korban Pembakaran Rumah di Sibolangit Tidak Kenal Terdakwa

Sebarkan:


DELISERDANG |
Korban teror pembakaran rumah  Kades Sembahe, Sumbulta Tarigan warga Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang yang terjadi pada 11 Juli 2022 lalu, mengaku tidak kenal dengan terdakwa, Pedoman Tarigan warga Kubu Simbelang, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo yang didudukkan di kursi persidangan.

Hal ini terungkap pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A yang bersidang di Pancurbatu, Selasa (22/11/2022).

Kepada majelis hakim yang diketuai Maria, korban Sumbulta Tarigan memberikan kesaksiannya mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengenal dengan terdakwa Pedoman Tarigan. Namun akibat pembakaran itu rumahnya mengalami kerusakan terutama di bagian dapur.

Disampaikan korban, dari informasi yang dia dapat, terdakwa Pedoman Tarigan sakit hati kepadanya saat penemuan mayat di Desa Sembahe, hingga nekad membakar rumahnya.

"Sekira 3 atau 4 hari kemudian, terjadilah pembakaran terhadap  rumah saya yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan bom molotov," ujar korban Sumbulta kepada hakim ketua disaksikan Jajsa Penungut Umum ( JPU), Leny SH.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa depan tanggal 29 November 2022.(Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini