Proyek Rehab Rumdis dokter Puskesmas Bukit Jengkol Langkat Diduga Memakai Eks Kusen Kantor Camat Pangkalan Susu

Sebarkan:

 



Teks Foto: Salah satu kusen bekas diduga berasal dari eks bangunan gedung Kantor Camat Pangkalan Susu yang dipasang di proyek rehab rumdis dokter Puskesmas Bukit Jengkol, tepatnya di Jalan Pelita, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, foto direkam, Rabu (30/11/2022). ( Foto Metro Online, co)



LANGKAT | Proyek rehab rumah dinas (rumdis) dokter UPT Puskesmas Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu Langkat, diduga menggunakan kusen bekas dari bangunan gedung kantor Camat Pangkalan Susu. Kini gedung kantor Camat Pangkalan Susu lagi di rehab.

Kusen-kusen bekas itu terlihat di pasang pada bagian pintu dan kusen jendela rehab bangunan bagian dapur, dan satu lagi pada bagian pintu kamar mandi rumdis dokter tersebut.

Salah seorang tukang bangunan yang ditemui Metro Online, Rabu (30/11/2022) di lokasi proyek mengatakan, material eks kusen pintu tersebut diantar seseorang dengan mengenderai beca barang.

Namun, dia tidak tahu siapa orang yang menyuruh mengantarkan kusen bekas itu untuk di pasang di proyek rehab rumdis dokter tersebut. "Saya tidak tahu siapa yang mengorder kusen itu pak," ucap sang tukang bangunan itu.

Pada hari yang sama, salah seorang staf di Kantor Camat Pangkalan Susu mengatakan, secara kasat mata, kusen bekas yang dipasang di proyek rehab rumdis dokter Puskesmas di Jalan Pelita itu mirip eks kusen kantor Camat Pangkalan Susu.

"Ya secara kasat mata, kusen yang terpasang di proyek rehab rumdis dokter itu seperti kusen bekas dari bagunan gedung Kantor Camat ini," ujarnya dengan nada heran.

Tukang bangunan bisa dengan leluasa memasang kusen bekas untuk kusen pintu dan jendela proyek rehab rumdis dokter tersebut, ini juga menunjukkan tidak adanya pengawasan ekstra ketat dari pihak Dinkes Langkat, ucap Hasrizal SH, pemerhati hukum di Langkat kepada Metro Online, mengomentari proyek rehab rumdis dokter itu.

Meski PPK Dinkes Langkat, Hadi bersama temannya kemarin telah memerintahkan tukang bangunan untuk mengganti beberapa kusen yang dianggap tidak layak, dan sudah disanggupi oleh oknum tukang bangunan, tapi kasus dugaan pemindahan material kusen bekas dari bangunan kantor Camat Pangkalan Susu itu harus di usut, kata Hasrizal.

Sebab, kusen-kusen itu adalah merupakan asset Pemkab Langkat. Karenanya, kata dia, pemborong harus menyerahkan seluruh eks material bangunan itu ke instansi terkait. Artinya eks material itu tidak dibenarkan diambil sesuka hati oleh siapa pun, apalagi untuk dikomersilkan.

Dia berharap agar aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi dan penyelidikan lapangan, untuk mengungkap siapa oknum pelaku dibalik kasus dugaan pemindahan kusen bekas dari kantor Camat Pangkalan Susu itu ke proyek rehab rumdis dokter di Jalan Pelita itu, terang Hasrizal.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini