LKBH DPD AMPI Kota Medan Buka Posko Bantuan Hukum Anak Korban Gagal Ginjal Akut dan Korporasi

Sebarkan:

 



Direktur LKBH AMPI Kota Medan Raja Makayasa Harahap (tengah) didampingi pengurus. (MOL/Ist)



EDAN | Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Medan membuka Posko Bantuan hukum terhadap korban gagal ginjal akut anak dan korporasi penyalur bahan baku obat yang menjadi korban agar diadvokasi dan mempertahankan hak hukumnya untuk mencari keadilan. 


Hal.itu diungkapkan Direktur LKBH AMPI Kota Medan Raja Makayasa Harahap dalam.pers rilisnya yang diterima Rabu malam tadi (2/11/2022).


"Atas rasa kepedulian kami terpanggil dan merespon peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi beberapa pekan terakhir di seluruh Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara. Kami siap mengadvokasi dan memberikan pendampingan hukum terhadap subjek hukum yang terdampak gagal ginjal akut. 


Sebagaimana dilansir dari media online Kompas.com, hingga 31 Oktober sudah mencapai 159 anak meninggal karena gagal Ginjal Akut, Didominasi Usia 1-5 Tahun," kata Raja Makayasa Harahap didampingi  Sekretaris Judika Atma Togi Manik beserta para Wakil Direktur dan pengurus lainnya di Sekretariat Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.


Advokat dikenal kritis tersebit menduga Kemenkes dan dinas terkait terlambat memberitahukan efek dan akibat zat-zat yang mengakibatkan gagal ginjal akut yang telah dikonsumsi masyarakat luas.


"Pemerintah diduga telah melakukan kekeliruan atas pengawasan obat ini dan kecolongan terhadap perusahan yang memproduksi dan menyalurkan zat obat ini sehingga menimbulkan jatuhnya korban," katanya.


LKBH Ampi Kota Medan juga .eminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut, menginvestigasi dan menyelidiki dibalik musibah penyakit gangguan ginjal akut pada anak apakah karena faktor kesengajaan, kelalaian oknum atau memang sebab lainnya.


"Kita minta kepada penegak hukum untuk dapat membongkar kasus ini. Kita ketahui anak merupakan penerus bangsa yang harus dan dapat kita didik dan kita jaga guna tercapainya program pemerintah anak sehat dan kuat sesuai amanat UUD 1945," pungkasnya.


Sementara Sekretaris LKBH AMPI Kota Medan Judika Atma Togi Manik menambahkan, pihaknya siap membantu seluruh masyarakat yang merasa dirugikan karena obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak untuk melakukan upaya hukum atas kerugian yang dialami korban.


Bagi masyarakat yang membutuhkan advokasi atas gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injuries (AKI) pada anak dapat datang ke Kantor  AMPI Kota Medan. Atau dapat juga menghubungi hotline di nomor 0823-6664-5540 (Judika) dan 0853-6199-6740 (Alfa). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini