Lima Pelaku Pengeroyokan Dipanai Tengah Diringkus.

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Kurun waktu 11 hari pengejaran, Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus lima pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya RS, 42, warga Dusun 14 Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

"Kelima pelaku kita diringkus tempat persembunyiannya dilokasi yang berbeda seperti, Husni Taufiq, 40,  ditangkap didaerah Panipahan Riau (17/10/2022), RH alias Dayat, 21, di tangkap di Kota Tanjungbalai (18/10/2022), Muhammad Sultan Haulian Siregar, 29, dan SM alias Sugi , 25, ditangkap di Polsek Saipardolok Hole Kabupaten Tapsel ( 22/10/2022) sedangkan DS alias Madi, 37, ditangkap di Pasar IX Percut Sei Tuan Deli serdang (27/10/2022)." Terang Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki yang dibacakan Kanit Pidum Ipda Sarwedi Manurung didampingi Kasubsi PID M Ipda Arwin saat memaparkan hasil tangkapan diruang Satreskrim. Selasa (1/11/2022).

Selanjutnya. sambung Ipda Sarwedi, peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 Wib dimana korban RS alias Acong menyetop truck tronton yang melintas dijalan lintas Sei Rakyat menuju perkebunan kelapa sawit PT.HPP tepatnya didepan rumah korban. 

Namun saat diberhentikan korban,  sipengendara truk tidak mau berhenti sehingga korban berusaha mengejarnya dengan menumpang sepeda motor milik orang lain yang kebetulan lewat kearah yang sama.

Pada saat truk berhasil dihentikan korban terjadi pertengkaran antara korban dengan supir truk, merasa tidak terima ditinggalkan supir truk, korban kembali ribut dengan melampiaskan kemarahannya melempar dinding rumah para pelaku dengan batu, melihat itu para pelaku mendatangi.

Akibat tidak terima atas kelakuan korban, para pelaku mendatangi rumah korban sesampainya dirumah korban terjadilah pertengkaran sehingga korban melarikan diri, namun naas saat melarikan lari korban terjatuh, melihat korban terjatuh para pelaku memukuli korban dengan kayu bulat broti dan martel besar (Godam), 

Akibat hantaman kayu bulat yang mengenai kening sebelah kanan atas itu nyawa korban tidak tertolong saat diperjalanan menuju klinik Sei Rakyat.

Disisi lain, Kasubsi PID M Ipda Arwin menjelaskan, menurut keterangan tersangka saat dilakukan pemeriksaan bahwa luka robek yang terdapat di kening sebelah kanan atas itu bukan akibat pukulan martel besar atau godam melainkan terkena kayu bulat.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu Broti yang sudah patah, 1 buah godam besi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima tersangka disangkakan pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini