Korban Calo PNS Ngadu ke Polrestabes Medan

Sebarkan:


DITIPU:  Sejumlah korban penipuan calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) calon pegawai negeri badan usaha milik negera (BUMN) saat melapor ke Mapolrestabes Medan.


MEDAN | Sejumlah korban penipuan calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) calon pegawai negeri badan usaha milik negera (BUMN) dan pindah tugas (mutasi) ramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan, Rabu (9/11/2022).

Para korban melaporkan yang merupakan warga Medan, Tanah Karo dan Deliserdang ini melaporkan Yulinda Cs yang telah meraup ratusan juta dari para korban. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/3455/XI/2022/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Poldasumut tanggal 9 November 2022. 

Salah seorang korban, Fredi Ginting (46) warga Desa Ajijulu, Tigapanah, Karo yang dijanjikan oleh terlapor Yulinda bisa memasukkan anaknya untuk bekerja di Kantor PLN Cabang Titikuning, Medan.

Atas bujuk rayu Yulinda, Cs korban memberikan puluhan juta uang sebesar, Rp 70 juta.  

Lalu, korban Rekapuriyanti dan Melina Epeita, keduanya bersaudara warga Desa Pertampilen, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang,  dijanjikan Yulinda kedua korban menjadi tenaga honor di kantor camat Sibolangit. Kedua korban memberikan uang Rp36 juta (memakai satu kuitansi dan bermterai atas nama kedua korban) atas bujuk rayu Yulinda untuk biaya pengurusan menjadi pegawai di kantor tersebut.

Untuk meyakinkan keduanya telah menjadi tenaga honor atau pegawai di kantor Camat Sibolangit, Yulinda menstransfer uang tunai kepada dua korban 17 Mei 2022 sebagai bukti mereka telah diterima menjadi pegawai. Kedua korban adalah Rekapuriyanti dan Melina Epeita masing-masing Rp 1,5 juta. Bulan berikutnya sampai saat ini tidak pernah lagi ditransfer.

“Ketika kami cek transfer uang tersebut ke rekening kami berdua ke Bank Sumut Cabang Pancurbatu, Jumat 4 Nopember 2022 bahwa, transfer itu bukan transfer sebagaimana lazimnya dari pemerintah kepada ASN. Melainkan transfer uang tunai. Nomor rekening sipengirim tidak kami ketahui,"ungkap korban. 

Ketika kami konfirmasi ke Yulinda, kata korban, tentang honor kami berikutnya kenapa belum dikirim, dijawab bahwa, “Gaji berikutnya setelah dirapel,” ujar  Rekapuriyanti dan Melina Epeita.

Korban lainnya,  Elvina Susanti, guru SMPN1 Tiganderket, Kecamatan Tiganderket, Karo. Korban didatangi Yulinda  mengaku dapat mengurus perpindahan Elvina Susanti asal ada uang. Korban berikutnya, Kristian Sinuhaji warga Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit juga tertipu setelah pengurusan P3K korban ditempatkan di salah satu SDN di Bandarbaru sampai kini tidak ada realisasinya. Korban juga telah memberikan uang sebesar Rp30 juta atas bujuk rayu terlapor.

Begitu juga dengan Anju Hans Pangaribuan, warga Berastagi juga tertipu setelah diiming-iming Yulinda dapat mengurus Anju menjadi ASN di Bea Cukai Belawan. Korban melalui Ibu kandung korban memberi uang sebesar Rp50 juta atas bujuk rayu terlapor. 

Para korban telah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan Yulinda. Baik melalui WhatsApp mau pun mendatangi rumah Yulinda. Malah korban diancam melalui WhatsAppnya. Bahwa korban dilarang memasuki rumahnya dengan pasal 551 KUHP. (ka)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini