Kejari Medan Tahan Oknum Mantan Kadis PPKB Sumut, Siapa Menyusul?

Sebarkan:

 



Mantan Kadis PPKP Provinsi Sumut Hidayati langsung dikenakan rompi oranye kemudian dititip ke Rutan Perempuan. (MOL/Ist)



MEDAN | Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik pada Kejari Medan, Jumat (11/11/2022) langsung melakukan penahanan terhadap oknum  mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr Ir Hidayati MSi.


Hidayati disangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perabot / furniture / meubelair pada Tahun Anggaran (TA) 2020. 


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hidayati langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon, petang tadi.


Ditetapkannya Hidayati sebagai tersangka dikarenakan tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Medan   telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya. 


"Selain itu, penyidik juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut," ujar Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.


Atas perbuatan Hidayati kerugian keuangan negara sekitar Rp400 juta. Tersangka pun dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini