JAM Pidum Kembali Setujui Usulan Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka Pendekatan RJ

Sebarkan:

 



Ekspos kasus kedua tersangka secara daring kepada JAM Pidum. (MOL/PnkmKjtsu)



EDAN | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani kembali menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 2 tersangka lewat pendekatan Keadilan Restoratif atan Restorative Justice (RJ).


Kedua tersangka yang dihentikan penuntutan hukumannya berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancur Batu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.


Penghentian penuntutannya setelah Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Asnawi, Aspidum Arief Zahrulyani, Kabag TU beserta para Kasi menyampaikan ekspose kasusnya, Kamis (17/11/2022) secara dalam jaringan (daring) yang diikuti Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur, Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu M Husairi, Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, Kasi Pidum dan jaksa penuntut umum (JPU).


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa untuk kasus dari Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu atas nama tersangka Malim ZP Siregar melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana 


Yakni secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain merupakan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.


"Tersangka Malim melakukan pengancaman akan membunuh Tumini dan Gajali dengan keris, " papar Yos A Tarigan. 


Sementata kasud dari Kejari Labuhanbatu, lanjut Yos, atas nama tersangka Sulaiman Lubis Als Boy warga Rantauprapat melakukan penganiayaan kepada Budi Rahmad karena merasa dihina di akun media sosial Facebook. Tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.


Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap 2 perkara ini berdasarkan keadilan restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.


Tersangkanya belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.


"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," papar Yos.


Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.


Dalam pelaksanaan perdamaian antara tersangka dan korban, kata mantan Kasi Pidsus Deliserdang tersebut juga disaksikan orang tua, tokoh masyarakat, penyidik dari Kepolisian dan aparat pemerintah setempat. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini