Ekspos Diikuti Kajati Sumut, JAM Pidum Kembali Setujui Penghentian Penuntutan 4 Kasus Lewat RJ

Sebarkan:


 


Ekspos keempat kasus secara daring diikuti Kajati Sumut Idianto (tengah). (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Sesuai dengan seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif  atau Restorative Justice (RJ), Kejati Sumut kembali mengusulkan 4 kasus dari 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) lewat sentuhan humanis.


Ekspos keempat kasus dari Kejari Simalungun, Langkat dan Serdangbadagai (Sergai) tersebut  secara daring diikuti Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, Kasi Pidum Kejari Langkat Ahmad Effendi Hasibuan, Senin (31/10/2022).


Usulan penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan keadilan restoratif kemudian disetujui JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani.


Kajari Simalungun Bobbi Sandri dan Kajari Sergai M Amin beserta Kasi Pidum dan JPU juga mengikuti ekspose secara daring dari kantor Kejari masing-masing.


Saat dikonfirmasi, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada JAM Pidum adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Langkat terdiri dari 2 berkas kasus atas nama tersangka Tokid dan Satrio yang disangka melanggar Pasal 11 subs 107 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 


"Berdasarkan kronologisnya, tersangka Tokid dan Satrio tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masuk ke dalam kebun sawit milik PT PP Lonsum Turangi Estate dan melihat ada brondolan sawit yang jatuh dari pohon sawit, lalu tersangka mengambil/mengutip/memanen dan menjual brondolan sawit tersebut tanpa izin," papar Yos.


Kemudian, lanjut Yos kasus dari Kejari Simalungun atas nama tersangka Darwin Aritonang warga Pematang Tanah Jawa melakukan penganiayaan terhadap saudaranya sendiri Mangatas Aritonang. Tersangka disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.


Kasus lainnya adalah dari Kejari Serdang Bedagai dengan tersangka Irwansyah alias Iir, warga Desa Tanjung Harap dan korbannya Zulfan warga Desa Sennah.


"Tersangka Irwansyah dikenai Pasal 362 KUHPidana 'Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam dengan pencurian'. Sepeda motor milik tetangganya yang dicuri belum sempat dijual," papar Yos.


Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.


"Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana," tandasnya.


Keempat perkara, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.


"Seperti perkara dari Kejari Langkat, antara tersangka dan pihak perkebunan sudah sepakat berdamai. Kemudian dari Kejari Simalungun, antara tersangka dan korban masih saudara kandung. Dari Kejari Sergai, antara tersangka dan korban saling kenal dan masih bertetangga," kata Yos.


Harapan kita, tambah Yos A Tarigan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini