Buruh Sumut Desak Gubsu, Naikan Upah 13 Persen Tahun 2023 Atau Kami Demo !

Sebarkan:

Buruh Sumut Saat Demo di Kantor DPRD Sumut
DELISERDANG | Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo meendesak kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar berani mengambil kebijakan sendiri atau Diskresi untuk penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP/ UMK) se Sumatera Utara yang akan berlaku pada awal Januari tahun 2023 mendatang sebesar 13 persen untuk tahun 2023 nanti. 

Hal ini disampaikan Willy dalam siaran persnya dilansir metro-Online.co, Jum' at 18/11/2022. Jika Gubsu hanya ikut arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan upah, maka dapat dipastikan gelombang protes elemen buruh Sumut akan bergejolak.

Hal ini, Kata Willy,  dikarenakan selama kurun waktu tiga tahun terakhir para buruh di Sumut tidak pernah lagi mengalami kenaikan upah disebakan lahirnya UU Cipta Kerja yang menurutnya telah menghilangkan aturan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten Kota (UMSP/ UMSK).

"Pemerintah pusat kita prediksi hanya menaikan upah paling tinggi 3 persen saja, kalau Gubsu tidak Diskresi, alamat makin miskin buruh di Sumut ini, kami tegas menolak upah murah tersebut," ujar Willy Agus Utomo.

Untuk itu, pihaknya menuntut agar Gubsu menaikan UMP dan UMK se Sumut untuk tahun 2023 mendatang naik rata-rata diangka 13 persen. Sebab, jika kenaikan itu dikabulkan upah buruh di Sumut pun belum tentu mengalami kenaikan yang signifikan.

"Kenaikan 13 persen itu hanya untuk mengejar ketertinggalan tidak naik upah buruh Sumut, yang sebegitu lama akibat PP 36 UU Cipta Kerja yang selama ini telah mengebiri hak buruh," ungkap Willy.

Willy mencontohkan, Pada 2021 UMK Medan sebesar, Rp 3.329.867, sedang buruh kota Medan sudah menerima upah saat ini diangka Rp 3.500.000 hingga Rp 3.600.000, karena sebelum ada UU Cipta Kerja, upah buruh memakai hitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK). Sedang dari tahun 2020 yang lalu hingga saat ini, para buruh sudah tidak pernah mengalami kenaikan upah selain karena UMSK Hilang, penetapan UMP dan UMK dianggap buruh sangat kecil atau tidak pernah naik diatas 4 Persen.

"Kita hitung saja 13 persen dari UMK Medan 3.329.867 adalah bekisar 432.000, maka akan terjadi kenaikan menjadi 3.761.867, jika hari ini buruh Medan sudah bergaji 3.600.000 karena upah sektoral, pengusaha hanya menambah kenaikan upah buruhnya 161.000 saja untuk tahun 2023, hal ini wajar karena buruh sudah tidak naik gaji 3 tahun terakhir ini" papar Willy yang juga ketua FSPMI Sumut ini.

Jika sebaliknya, Gubsu hanya menaikan Upah Buruh hanya 3 persen saja, maka seluruh buruh di Sumut dapat dipastikan tidak akan mengalami kenaikan upah untuk ke empat kalinya. Semetara saat ini, harga kebutuhan pokok sudah sangat melonjak. Belum lagi dampak kenaikan BBM yang menambah menurunnya daya beli masyarakat khususnya kaum buruh.

"Jadi kami mohon sekali lagi, ayo Gubsu berani Diskresi untuk upah buruh Sumut, buruhmu sudah lama menderita, saatnya berempatilah kepada buruhmu agar bermartabat dan sejahtera," pungkasnya.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini