5 Jam Menunggu, Tuntutan Mujianto Ditunda, Ini Alasannya

Sebarkan:



Tuntutan Mujianto akhirnya ditunda. (MOL/Ist)



MEDAN | Kurang lebih 5 jam menunggu persidangan, pembacaan tuntutan terhadap konglomerat sukses asal Kota Medan, Mujianto, Rabu (16/11/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya ditunda.


Persidangan memang sempat dibuka majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan. Beberapa saat kemudian JPU pengganti dari Kejati Sumut Resky Pradana untuk membacakan surat tuntutan.


"Izin Yang Mulia. Tuntutan terdakwa belum siap. Mohon waktu sampai Jumat (18/11/2022)," urai Resky.


Hakim ketua didampingi anggota majelis hakim Eliwarti dan Rurita Ningrum pun menunda persidangan, Jumat lusa.


Sementara usai persidangan Resky yang ditanya wartawan mengatakan, JPU belum menerima berkas tuntutan terdakwa dari pimpinan.


"Iya. Ditunda Bang. Mujianto Jumat lusa. Kalau pemeriksaan lanjutan notaris Elviera (berkas terpisah) ditunda dua minggu lagi," katanya sembari meninggalkan gedung pengadilan.


Sementara pantauan awak media, Mujianto yang acap menggunakan kemeja putih itu tampak hadir di sekitar pengadilan sekira pukul 10.00 WIB.  Sekira pukul 15.00 WIB persidangan sempat dibuka namun kemudian diundur.


Kredit Macet


Nama Mujianto selaku Direktur PT  Agung Cemara Realty (ACR) terbawa pusaran perkara kredit macet Canakya Suman, sebagai Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) disebut-sebut mencapai Rp39,5 miliar.


Sementara fakta di persidangan, Mujianto tidak tahu menahu seputar perkara kredit macet di salah satu bank plat merah di Medan. 


Canakya Suman telah membeli lahan Mujianto dan kemudian mengajukan pinjaman (kredit) dengan mengagunkan lahan yang telah dibeli dari Mujianto ke bank untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence di kawasan Helvetia, Kabupaten Deliserdang Lahan. (ROBS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini