Terkait ITE, Kejari Serang Terima Pelimpahan Berkas dan Tahan Artis Seksi Nikita Mirzani

Sebarkan:

 



Dokumen foto artis dikenal seksi Nikita Mirzani. (MOL/Ist)




JAKARTA | Tim JPU pada Kejari Serang, Selasa (25/10/2022) telah menerima pelimpahan berkas, barang bukti berikut tersangka (tahap II) kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat artis dikenal seksi, Nikita Mirzani.


Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan perihal pelimpahan tahap II dari penyidik pada Polres Serang Kota tersebut sebagaimana mengutip pers rilis Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana yang diterima redaksi malam tadi.


Setelah beberapa dokumen dilengkapi, tersangka langsung dititipkan alias dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II B Serang.


"Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Serang," urai Rezkinil Jusar.


Adapun kronologis kasus dugaan tindak pidana ITE Nikita Mirzani, di bulan Mei 2022, tersangka melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.


Tersangka kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.


Unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada korban, Mahendra Dito. 


Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum. 

 

Nikita Mirzani pun dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan / atau Pasal 311 KUHPidana.


Bahwa berkasnya telah diteliti secara formil dan materiil oleh jaksa peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini