Mantan Kades Bisa Mencalon di Pilkades Madina 2022, meski Temuan LHP Inspektorat Belum Diselesaikan

Sebarkan:
Ilustrasi. 

MANDAILING NATAL| Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022 tengah memasuki pencalonan. 

Sebagai informasi, sebanyak 62 dari 377 desa di Kabupaten Madina akan melangsungkan Pilkades serentak di akhir tahun 2022 ini.

Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor 141/022/K/TAHUN 2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. 

Dalam Surat Keputusan itu salah satu poin menjelaskan terkhusus bagi mantan kepala desa (kades) yang mencalonkan diri kembali harus memiliki surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Madina.

Lantas, bagaimana dengan mantan kades yang  belum menyelesaikan temuan LHP-nya, apakah masih bisa mencalon? 

Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Madina, Rahmad Daulay memberi keterangan bahwa mantan kades masih tetap bisa mencalon, meskipun belum menyelesaikan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), asal menyerahkan jaminan agunan. 

Selain itu kata Rahmad, dengan menandatangani surat tanggung jawab apabila tidak menyelesaikan dalam kurun waktu 3 bulan maka jaminan agunan akan dijual/dilelang.

"Bisa menyerahkan jaminan agunan dan menandatangani surat tanggung jawab mutlak untuk 3 bulan bila tidak dibayar maka agunan dijual/dilelang," kata Rahmad saat dikonfirmasi  Senin (24/10/2022). 

Ketika ditanya apakah kebijakan yang diambil tidak mengangkangi Surat Keputusan Bupati Madina tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pilkades tahun 2022? Rahmad menyebut pihaknya mempedomani Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 133 tahun 2018.

"Kira-kira pasal berapa yang dilanggar pak? untuk tindak lanjut temuan kami mempedomani Permendagri nomor 133 tahun 2018," ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa mantan kepala desa kembali masih mencalon di Pilkades Kabupaten Madina tahun 2022, meskipun temuan LHP Inspektorat belum diselesaikan. Salah satunya, di Desa Huraba I Kecamatan Siabu. 

Ketua Panitia Pilkades Huraba I, Madong Lubis menyampaikan, hingga hari terakhir pendaftaran pencalonan yakni hari ini Selasa 25 Oktober, jumlah peserta yang mengantar berkas sudah sebanyak 4 orang. 

Madong merinci, keempat calon kades itu dua di antaranya adalah mantan kepala desa setempat. 

"Sudah ada 4 orang yang kita terima berkas pendaftarannya," katanya saat dihubungi Selasa (25/10/2022) siang. 

Dia menerangkan, kedua mantan kades yang mendaftar telah melampirkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat. 

Dijelaskan, untuk satu calon melampirkan surat keterangan dari Inspektorat tidak ada temuan. Dan satu calon lagi melampirkan ada temuan yang menyebabkan kerugian negara. 

"Satu calon menerangkan tertulis tidak ada temuan. Satu calon lagi ada temuan yang menyebabkan kerugian negara, namun yang bersangkutan telah menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan surat kuasa menjual tanah," jelasnya, menirukan bunyi surat keterangan kedua mantan kades tersebut. "Ya, (berkasnya) kita terima," tambahnya. (SRH/Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini