Kejaksaan Limpahkan Berkas Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo dkk

Sebarkan:

 


Dokumen foto penyerahan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo dkk. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Tim JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (10/10/2022) telah melimpahkan berkas perkara 11 calon terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J) dan tindak pidana obstruction of justice atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) ke PN Jaksel.


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, menjelang petang tadi.


Kesepuluh calon terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, juga istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.


Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.


Pembunuhan Berencana


Ferdy Sambo dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana


Dakwaan kedua pertama primair, Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Kedua primair,, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua primair, Pasal 233 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.   Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Putri Candrawathi dengan dakwaan primair, Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dengan dakwaan primair  Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana


Sedangkan Arif Rachman Arifin,  Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo masing-masing dengan dakwaan pertama primair, Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Atau kedua primair, Pasal 233 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini