Jatuh, Pembawa 32 Kg Ganja Melarikan Diri

Sebarkan:

DIAMANKAN: Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol, Rafles Marpaung didampingi Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin menunjukkan barang bukti ganja.



MEDAN | Ternyata ganja seberat 32 Kg yang diamankan warga di Jalan Beringin, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang sebelumnya  dibawa seorang pengendara yang kini masih buron.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan mendalami CCTV untuk mengetahui siapa pembawa 2 kardus ganja yang ditaksir seberat 32 Kg itu,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol, Rafles Marpaung didampingi Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin di sela-sela rilis kasus pada Selasa (11/10/2022) sore.

Tambah Rafles, awalnya ganja tersebut dibawa seorang pengendara sepeda motor melintas di Jalan Beringin, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Karena hujan, kardus untuk mengangkut ganja itu basah dan terjatuh. Warga yang mengetahui ada barang yang terjatuh langsung bergegas menolong.

Pengemudi sepeda motor yang tahu kalau yang diangkutnya ganja langsung kabur.

Karena curiga, warga memanggil aparat desa memastikan isi dalam kardus itu. Benar saja, saat dibuka ternyata kardus itu berisi ganja kering.

Aparat desa dan warga selanjutnya melaporkan temuan ini ke Polsek Percut Seituan.

Tak lama berselang, personel Polsek Percut Seituan tiba di lokasi. Ganja kering itu langsung diboyong ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna kepentingan penyelidikan.

“Kami mengapresiasi warga yang dengan sigap melaporkan temuan ini ke aparat desa dan pihak kepolisian. Ke depan, kami berharap warga terus memberikan informasi soal perederan dan penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kompol Rafles Marpaung. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini