'Jarimu Harimaumu', Kejati Sumut dan Kejari Taput Kolaborasi Luhkum di SMAN 1 Muara

Sebarkan:

 


Luhkum secara daring kolaborasi Kejati Sumut dan Kejari Taput di SMAN 1 Muara. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Akhir pekan penghujung Oktober 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menggelar penyuluhan hukum (Luhkum) dalam agenda Jaksa Masuk Sekolah dengan topik, 'Bahaya Penggunaan Narkoba,  Penuntutan Tindak Pidana Terorisme, dan Etika Bermedia Sosial Menurut UU ITE". 


Dalam kegiatan secara dalam jaringan (daring) tersebut juga disinggung tentang 'Pariwisata Danau Toba dan Cintai Produk Dalam Negeri' di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Muara, Kabupaten Taput,, Sabtu (29/10/2022). 


Tim dari Penkum menjadi pemateri Kejati Sumut, sementara tim Intel dari Kejari Taput dipimpin Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak diwakili Budi Setiawan yang mendampingi siswa dan siswi di SMA N 1 Muara. 


Pemateri dari Kejati Sumut adalah Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dengan materi tentang 'Narkoba, Terorisme dan Etika Bermedia Sosial'. Sementara Jaksa Fungsional Joice V Sinaga SH dengan materi, 'Cintai Produk Dalam Negeri'. 


Yos A Tarigan Dalam. paparannya tidak hanya berfokus pada materi Pariwisata Danau Toba. Dia juga menyampaikan beberapa hal terkait tindakan-tindakan atau perbuatan yang menyalahi aturan dan berpotensi melanggar aturan dan hukum yang berlaku. Seperti narkoba dan terorisme. 


"Adik-adik semua masih punya masa depan yang panjang, jangan karena perbuatan melanggar hukum cita-citanya jadi kandas. Seperti motto kita dalam penyuluhan hukum ini, kenali hukum dan jauhi hukuman. Penyuluhan hukum ini kiranya dapat menambah wawasan adik-adik agar bijaksana dalam pergaulan, jangan karena hal kecil adik-adik jadi masuk dalam lingkaran peredaran gelap narkoba," papar Yos. 


'Jarimu Harimaumu'


Seiring perkembangan teknologi informasi sekarang, lanjutnya, para siswa umumnya sudah punya smartphone (ponsel cerdas) yang multiguna.


"Kalau dulu ada istilah, 'Mulutmu Harimaumu', tapi sekarang agak berubah. 'Jarimu Harimaumu'. Artinya adalah adik-adik jangan sampai menyalahgunakan jari tangannya untuk menyebarkan berita hoax atau berita bohong. 


Setiap kali menerima informasi agar disaring terlebih dahulu, kalau tak perlu dan tak jelas asal-usul informasinya jangan langsung di-share, siapa tahu begitu adik-adik share ada yang keberatan dan melaporkan. ke aparat penegak hukum. Kalau dinyatakan melanggar UU ITE, maka adik-adik juga yang harus bertanggungjawab," papar Yos. 


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menambahkan, untuk memajukan pariwisata Danau Toba misalnya, para siswa ikut berperan dalam menyebarkan informasi positif lewat media sosial. Hindari menyebarkan hal-hal negatif agar Danau Toba semakin dikenal luas. 


Selanjutnya, Joice V Sinaga menyampaikan topik tentang pentingnya mencintai produk dalam negeri. 


"Kita harus bangga dengan produk dalam negeri. kalau bukan kita lalu siapa lagi yang mencintai produk kita sendiri. Apalagi di kawasan wisata Danau Toba. Ada banyak produk yang bisa kita promosikan, salah satu caranya adalah dengan menggunakan sendiri atau memakai sendiri produk dalam negeri, " kata Joice V Sinaga. 


Di akhir kegiatan, beberapa siswa mengajukan pertanyaan dan dijawab secara bergantian oleh pemateri. Budi Setiawan dari Kejari Taput juga menyampaikan beberapa hal terkait narkoba dan aspek hukumnya. (ROBS/PnkmKjtsu)











Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini