3 Tahun Kesepian Ditinggal Istri Lebih 5 Kali Setubuhi Anak Majikan, Otong Dituntut 8 Tahun dan Denda Rp1 M

Sebarkan:

 



Foto ilustrasi anak di bawah umur korban cabul. (MOL/Ist)



MEDAN | Otong (bukan nama sebenarnya) lewat persidangan secara online di Cakra 9 PN Medan, Selasa (4/10/2022) dituntut agar dipidana 8 tahun penjara.


Selain itu, JPU Fauzan Arif Nasution juga menuntut pria berotot tersebut dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Yakni dengan sengaja memaksa atau bujuk rayu  melakukan 5 kali persetubuhan dengan anak di bawah umur, sebut saja Gistal (juga nama samaran-red).


Menanggapi pertanyaan hakim ketua Tiares Sirait, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Juwita Batubara secara lisan agar majelis hakim nantinya menghukum Otong seringan-ringannya.


"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Mohon dihukum aeringan-ringannya Yang Mulia," kara Juwita.


Sebaliknya JPU mengatakan, tetap pada tuntutan yang baru dibacakan. Tiares Sirait pun menunda persidangan pekan depan guna pembacaan putusan.


Kesepian


Belakangan diketahui, Otong memiliki jejak broken home alias gagal dalam membina mahligai rumah tangga. Kurang lebih 3 tahun dia didera kesepian setiap malamnya karena ditinggal istri plus belum dikaruniakan anak.


Singkat cerita, Otong terpana dengan anak majikannya yang membuka usaha galon minuman isi ulang di salah satu sudut Kota Medan.


Tak disangka getaran cinta terdakwa tidak bertepuk sebelah tangan. Kisah pilu sang Romeo perlahan namun pasti menumbuhkan benih-benih suka di hati gadis yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). 


Di semester kedua tahun 2019 mereka pun berpacaran di balik layar alias backstreet. Tak ada yang mengetahui hubungan tersebut, kecuali mereka berdua.


Suatu hari gadis hitam manis itu diajak terdakwa singgah ke rumahnya. 'Rayuan Pulau Kelapa' Otong akhirnya membuat sang gadis 'klepek-klepek'


Otong mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Terdakwa berjanji akan menikahinya, pindah keyakinan agama dan menceraikan istrinya yang sudah lama pergi dari rumah.


Terdakwa pun mengambil kamar kost-kostan dan mengulangi kembali berkejaran menuju puncak asmara bersama Gistal.


Lebih 5 Kali


Secara random mereka pun melakukan persetubuhan dengan menyewa salah satu kamar hotel di kawasan Padangbulan Medan. Sebanyak 2 kali checkin kamar dengan nama Otong dan sekali memakai identitas korban, atas suruhan terdakwa.


Seiring berjalannya waktu, keluarga sang Juliet mulai menaruh curiga karena belakangan dia terlihat acap mual-mual dan muntah serta bagian perutnya pun kian membuncit.


Adik ibunya (tante) korban pun berhasil membujuk Gistal. Seingatnya lebih 5 kali bersetubuh dengan Otong karena dia berjanji akan bertanggungjawab.


Apa daya, kedua orang tuanya tidak menyetujui mereka beranjak ke jenjang pernikahan. Kasusnya pun dilaporkan ke kepolisian.


"Korban waktu dihadirkan di persidangan dalam keadaan hamil tua. Informasinya anak mereka sudah lahir," kata sumber yang tidak bersedia disebut namanya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini