3 Kurir 10 Kg Sabu Asal Aceh Diduga Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan:

 


JPU Fransiska Panggabean saat pembacaan surat tuntutan ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Tiga perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 Kg diduga kuat jaringan internasional secara virtual di Cakra 7 PN Medan, Selasa (18/10/2022) dituntut masing-masing hukuman mati.


Terdakwa Hamdani Umar, warga Dusun Samudra Matang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dan kedua rekannya Hamdani Umar dan Syukri alias Apaki (berkas penuntutan terpisah) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Ketiganya tergiur akan mendapatkan upah untuk menjemput sabu dari Perairan  Malaysia ke Pantai Pesisir Kabupaten Langkat.


"Perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal meringankan, tidak ditemukan," kata JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean.

 

Majelis hakim diketuai Abdul Kadir pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Perairan Malaysia


Dalam dakwaan diuraikan, Senin (27/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB, Aiyub dihubungi oleh Bunu (dalam lidik) menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan dan orang suruhannya untuk menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia dan disetujui dengan iming-iming akan mendapatkan upah Rp20 juta.


Bunu juga menghubungi terdakwa Hamdani Umar dan Syukri alias Apaki (juga berkas penuntutan terpisah)  menawarkan pekerjaan serupa dengan upah Rp70 juta untuk menjemput sabu dari Perairan Malaysia ke Indonesia. Rencananya bila berhasil mereka akan mendapatkan upah masing-masing Rp35 juta.


Terdakwa dan kedua rekannya, Rabu malam (29/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB pun sampai di Perairan  Malaysia. Tidak lama kemudian kapal speedboat menghampiri perahu mereka. 


Penumpang speedboat langsung melemparkan 1  tas warna coklat hitam putih motif kotak-kotak merek Global yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik teh Cina merek GUANYINWANG  seberat  10.000 berisi kristal putih yang kemudian disimpan di jaring penangkap ikan.


Mereka kemudian pergi dari Perairan Malaysia menuju ke Pantai Pesisir Kabupaten Langkat.


Keesokan harinya, kata Fransiska, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama dengan para saksi keluar dari Pantai Pesisir Langkat dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh persisnya di kawasan Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. 


Sabu tersebut kemudian dimasukkan ke tas warna coklat hitam putih motif kotak-kotak merk Global yang didalamnya terdapat satu buah karung Goni warna putih bertuliskan Supra Salt dan disembunyikan di semak-semak pinggir  Jalan Lintas Medan-Banda Aceh sembari menunggu bus yang akan berangkat menuju Aceh Timur Provinsi Aceh.


Malang tak dapat ditolak. Untung lin tak bisa diraih, tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang sedang melakukan pengembangan atas laporan masyarakat kemudian mendatangi terdakwa dan kedua rekannya dan langsung diinterogasi.


Hasil pemeriksaan laboratorium kristal putih seberat 10 kg yang dijemput dari Perairan Malaysia tersebut positif mengandung methamphetamin, populer disebut: sabu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini