Selisih Paham Bikin Heboh PN Medan, Keluarga Terdakwa 'Uber' JPU

Sebarkan:

 



Beberapa satpam PN Medan tampak sedang berusaha mengamankan JPU dari 'uberan' keluarga ketiga terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Selisih paham antara penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa pengeroyokan dengan JPU dari Kejari Medan Evi Yanti Panggabean seusai persidangan di Cakra 9 PN Medan, Selasa (11/10/2022)  sempat menghebohkan warga pencari keadilan, pegawai dan petugas satuan pengaman (satpam). 


Para keluarga dan kerabat terdakwa Frans Dakner Sibarani, Reza dan Joggi Dennis (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dengan suara keras tampak komplain dengan sikap JPU.


"Anakku disiksa. Anakku disiksa. Tiga bulan anakku dipenjara. Dipukuli kepalanya. Hukum apa ini?" cecar beberapa wanita paruh baya kepada JPU yang berada di ruang tunggu jaksa.


Guna menghindarkan hal-hal tidak diinginkan, beberapa satpam kemudian mengawal Evi Yanti berjalan cepat ke sisi kiri gedung pengadilan lewat pintu kaca.


"Tenang. tenang. Kita berdebat di persidangan," teriak ketua tim PH Hendra Sitorus, menenangkan emosi belasan kerabat terdakwa. Beberapa di antara mereka tampak berusaha 'menguber' JPU.


Keributan tersebut juga sempat mengganggu persidangan yang sedang berlangsung di Cakra 8 PN Medan. 


Setelah JPU diamankan petugas satpam, massa kemudian beriringan ikut meninggalkan gedung pengadilan.


Selisih Paham


Tanya punya tanya, sumber selisih paham belakangan diketahui beberapa saat setelah majelis hakim diketuai Tiares Sirait menunda persidangan pekan depan.


Seyogianya, saksi fakta anak (sebut saja Gurdak)  yang dihadirkan JPU didengarkan keterangannya namun tidak jadi.


"Saya bilang ke dia (saksi anak) supaya di persidangan nanti menceritakan fakta sebenarnya. Jangan takut. Ceritakan aja nanti kejadian sebenarnya (peristiwa tawuran).


Mungkin karena si anak saksi dari JPU, bu jaksa tidak terima. Dikira Saya mengarahkan saksinya untuk memberikan keterangan nantinya di persidangan. Jadi ributlah keluarga terdakwa tadi. 


Cuma dia saksi fakta dalam perkara ini. Sedangkan klien kami ditangkap penyidik beberapa setelah peristiwa. Bukan tertangkap tangan pada saat peristiwa ribut-ribut. 


Bahkan saksi korban saja tidak kenal sama klien kami. Maksud Saya biar duduk perkaranya terang benderang," kata Hendra didampingi Roni Pahala Nainggolan.


Gerombolan


Evi yanti sebelumnya dalam dakwaan menguraikan, Minggu dini hari (3/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB saksi korban Masnah dan Suwandi sedang berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Pabrik Tenun, Kota Medan.


Keduanya berpapasan dengan segerombolan pesepedamotor kemudian memutar meninggalkan gerombolan tersebut. namun tidak lama kemudian gerombolan sepeda motor 6 unit. Terdakwa Frans Dakner yang dibonceng Jhonfrid membonceng dan Reza Joggi mengemudi sendiri sepeda motornya menghampiri mereka. 


Setelah melemparkan batu, Frans Dakner dan ketiga pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Jopin, Wisnu dan Gabe mengayunkan parang yang mereka pegang.


Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban Masnah menderita luka dan mengeluarkan darah di bagian wajah dan lengan. Korban lainnya, Suwandi  juga mengalami luka lecet akibat pelemparan tersebut.


Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1  KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini