Usaha Produksi Batching Plant Milik PT SIS Unit Produksi Binjai 3 Gohor Diduga Tidak .emiliki Izin Lingkungan

Sebarkan:

 



LANGKAT | Bangunan pabrik berdiri megah di atas areal Ex.HGU PTPN II kebun Pondok Jagung Dusun II Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat sudah ada sejak 1 tahun lalu. 

Pabrik tersebut bergerak di bidang usaha produksi Beton ready mix (Batching Plant) yang digunakan untuk Jalan Tol Stabat-Langsa.

Tapi disayangkan Perusahaan yang mengerjakan  proyek raksasa ini berdiri di atas areal Ex HGU PTPN II yang di duga tidak memiliki izin. Mana mungkin usaha yang berdiri diareal itu bisa memiliki izin, sebab syarat membuat izin usaha dan izin lainnya adalah sertifikat tanah yang digunakan untuk tempat berdirinya usaha. Hal ini disampaikan ZP.Lubis selaku Ketua LSM Relepan Kabupaten Langkat kepada wartawan di Stabat Rabu (14/9/2022).

Lebih lanjut ZP.Lubis mengatakan kegiatan ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa izin. Yang tentunya akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat dan juga Masyarakat. Tapi aneh juga rasanya ya..masak perusahaan sebesar ini berusaha di tanah Exs.HGU yang masih bersengketa dan kami duga tidak memiliki izin lingkungan dan izin lainnya. Untuk itu kami akan menindak lanjuti persoalan ini secara hukum ucap nya.

Hal senada disampaikan oleh Sudarman selaku Kepala Desa Gohor Lama saat dikonfirmasi wartawan melalui via HP pribadinya mengatakan.." iya Memang benar sejak 1 tahun lalu PT.SIS telah berdiri di dusun II Desa Gohor Lama, mengenai lahan tempat usaha itu di sewa dari salah seorang warga Gohor lama, kalau mengenai izin saya tidak tau sebab saya sebagai Kepala Desa  belum pernah ada mengeluarkan rekomendasi untuk izin usaha atau izin lingkungan, saat di tanya apakah lahan tersebut masih bersengketa kepala Desa diam tidak menjawab...

Sementara itu, Paraktisi hukum, Mas'ud.SH.MH,  mengatakan " mengenai hal tersebut mengatakan,jika benar PT.SIS mengelola usaha tanpa izin lingkungan maka pihak perusahaan telah melanggar aturan hukum dan dapat di beri Sanksi.

Dia mengatakan bahwa jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan  maka perusahan telah melanggar aturan hukum sebagai mana tersebut pada undang -undang nomor 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009. Pada pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh izin usaha. Maka tanpa adanya izin lingkungan terancam dengan pidana penjara. 

Maka untuk itu kata Praktisi hukum yang akrab disapa Dimas ini, pihak perusahaan wajib memiliki izin.sebab mengenai hal ini banyak aturan hukum yang mengatur dan ini merupakan hal yang Serius untuk diselesaikan oleh pihak Pemda Langkat.

Sampai Berita ini diterbitkan, tidak dapat dikonfirmasi dikarenakan pihak perusahaan PT.SIS belum dapat ditemui, ditempat yang sama, salah seorang pekerja tidak bersedia menyebutkan identitas diri nya mengatakan kepada wartawan, jika ingin bertemu pimpinan di sini datang lain waktu di pagi hari karena saat ini masih ada keperluan di luar, ucap pekerja tersebut sembari mengatakan " maaf pak kalau mengenai perizinan saya tidak tahu.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini